Alasan Warga Banda Aceh Dilarang Merayakan Malam Tahun Baru hingga Pesta Kembang Api

Namun  tidak semua wilayah yang menyelenggarakan pesta kembang api dengan alasan  hingga kebijakan tertentu.

Editor: Joseph Wesly
Dok Pemkot Banda Aceh
Tugu di bundaran Simpang Lima di Kota Banda Aceh . 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDA ACEH- Perayaan malam tahun baru tinggal menghitung hari. Berbagai pihak hingga pemeritah di beberapa provinsi akan menggelar pesta kembang api.

Namun  tidak semua wilayah yang menyelenggarakan pesta kembang api dengan alasan  hingga kebijakan tertentu.

Satu di antara tempat yang melarang pesta kembang api ada di Provisi Aceh tepatnya di Kota Banda Aceh.

Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki kebijakan melarang warganya merayakan malam pergantian tahun.

Peringatan itu disampaikan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal.

Almuniza Kamal meminta masyarakat tidak mengadakan perayaan apapun, baik di tempat terbuka maupun tertutup. 

Larangan ini mencakup pesta kembang api, petasan, meniup terompet, balapan liar, dan kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam serta adat istiadat Aceh.

"Masyarakat dilarang membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Larangan ini sudah dituangkan dalam seruan bersama Forkopimda Banda Aceh," kata Almuniza, Senin (30/12/2024).

Selain itu, pedagang juga dilarang menjual petasan, kembang api, terompet, atau barang sejenis lainnya.

Almuniza mengimbau agar masyarakat menjaga persatuan, kerukunan umat beragama, serta memelihara keamanan dan ketertiban.

Baca juga: 4 Spot Gratis di Jakarta Pusat untuk Saksikan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2025

Ia juga mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dan menghindari kegiatan yang melanggar peraturan serta qanun.

"Mari tingkatkan kepedulian, saling menghormati, dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan masyarakat," ujarnya.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebelumnya juga mengeluarkan imbauan serupa. Menurut taushiyah yang dikeluarkan, perayaan tahun baru Masehi tidak termasuk hari besar Islam.

Sebagai alternatif, kegiatan dapat difokuskan pada dzikir, wirid, doa, membaca Al-Qur'an, atau ceramah agama, baik secara berjamaah maupun perseorangan. MPU Aceh juga mengingatkan agar masyarakat menghindari kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, atau pesta kembang api.

Bagi umat Muslim, dilarang mengikuti acara atau ritual khas agama lain, termasuk penggunaan atributnya. Namun, masyarakat tetap diharapkan bersikap toleran dan saling menghormati antar umat beragama.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved