Peran Masing-masing 3 Polisi yang Dipecat Polri karena Peras Penonton Djakarta Warehouse Project

Mereka dipecat dengan tidak hormat karena memiliki peran masing-masing dalam pemerasan 45 penonton DWP sebesar Rp 2,5 miliar

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Kolase 3 polisi yang dipecat Polri karena terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project. 

Donald dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 5 Ayat 1 huruf K, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Hasil sidang etik memutuskan Donald mendapat sanksi etika karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sebelum dipecat, Donald menjalani sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri.

2. Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful

Yudhy Triananta Syaeful menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai Rabu (1/1/2025) pukul 03.30 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.

 Yudhy disebut ikut mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing dan Indonesia karena diduga menyalahgunakan narkoba.

Baca juga: Polri Sudah Pecat 3 Polisi yang Terlibat Pemerasan Penonton DWP, Uang Rp 2,5 Miliar Dikembalikan

Namun saat melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan. 

Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf A (1) jo Pasal 10 Ayat 2 huruf I, Pasal 10 Ayat 1 huruf F, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Diputuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar juga diberikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," lanjut Truno.

Yudhy juga mendapat sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri. 

3. Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia

Malvino Edward Yusticia mengikuti sidang etik Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB, dan dilanjutkan Kamis (2/1/2025) pukul 09.00 WIB-16.30 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.

Sebagai Kasubdit Res Narkoba Polda Metro Jaya, Malvino ikut mengamankan penonton DWP 2024 karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Namun, para penonton DWP 2024 yang berasal dari dalam dan luar negeri malah dimintai sejumlah uang agar bebas dari pemeriksaan polisi.

Baca juga: Punya Prestasi Segudang, AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Polri karena Peras Penonton DWP

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved