Peran Masing-masing 3 Polisi yang Dipecat Polri karena Peras Penonton Djakarta Warehouse Project

Mereka dipecat dengan tidak hormat karena memiliki peran masing-masing dalam pemerasan 45 penonton DWP sebesar Rp 2,5 miliar

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Kolase 3 polisi yang dipecat Polri karena terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project. 

Malvino dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Hasil putusan sidang adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Truno.

Malvino menjalani sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri.

Sementara itu, kasus pemerasan penonton DWP 2024 diduga melibatkan 18 polisi. Terduga pelanggar dengan inisial S dan DF, adalah yang akan menjalani sidang kode etik bersama Propam Polri selanjutnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved