Murid SD yang Dihukum Duduk di Lantai karena Menunggak Uang Sekolah Bisa Alami Trauma
Pelajar laki-laki tersebut diminta sang guru duduk di lantai karena belum bayar sekolah. Kasus ini viral hingga membuat netizen gempar
Kepala Sekolah Abdi Sukma, Juli Sari, menjelaskan, awalnya dirinya tidak mengetahui siswa kelas 4 SD tersebut duduk di lantai saat proses belajar mengajar di sekolah.
Dikatakan Juli, pihak yayasan, tidak pernah mengeluarkan kebijakan siswa yang belum bayar SPP untuk duduk di lantai.
"Jadi sebenarnya ada miskomunikasi. Saya juga baru mengetahui siswa tersebut didudukkan di lantai setelah wali muridnya datang ke sekolah menemui saya sambil menangis," kata dia dikutip dari Tribun Medan, Jumat.
Diakui Juli, siswa tersebut belum melunasi SPP dan karena itu belum dapat menerima rapot.
"Sebenarnya anak itu tidak menerima rapot karena belum melunasi SPP. Tapi tidak jadi permasalahan sebenarnya dan tetap bisa mengikuti pelajaran," terangnya.
Hanya saja, kata Juli, miskomunikasi terjadi antara dirinya dan wali kelas. Menurutnya, wali kelas tersebut membuat peraturan sendiri tanpa ada konfirmasi ke dia terlebih dahulu.
"Wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya bahwa kalau anak tidak ada menerima rapot tidak boleh menerima pelajaran dan mendudukkan siswa tersebut di lantai saat pelajaran berlangsung, tanpa kompromi dengan pihak sekolah," terangnya.
Juli mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap wali murid dan wali kelas secara langsung. Sebagai kepala sekolah, dia sudah meminta maaf kepada orangtua siswa tersebut.
"Saya sebagai kepala sekolah sudah memohon maaf sama orangtua sudah selesai sebenarnya permasalahan ini,"terangnya.
Untuk tindakan tegas terhadap wali kelas, Kata Juli pihaknya belum bisa memutuskan secara langsung.
Senin pekan depan, sekolah akan melakukan rapat kembali dengan ketua yayasan dan bendahara untuk memutuskan sanksi kepada wali kelas tersebut. Pihak sekolah juga sudah menurunkan tim relawan untuk datang ke rumah siswa tersebut.
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.