Pagar Laut di Tangerang

Tangkapan Ikan Anjlok Imbas Pagar Laut, Harga Ikan Meroket, Capai Rp 40 Ribu Per Kilo di TPI Cituis

Pasokan ikan lagi berkurang, harga pun melonjak naik, jadi nelayan juga kita kasian ya emang biasanya standard lah ya mahal enggak murah enggak

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Solihin, pedagang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji. 
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, PAKUHAJI- Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang, berimbas pada merosotnya hasil tangkapan para nelayan.
Berkurangnya hasil tangkapan ikan lantaran para nelayan kesulitan untuk mengeksplore lautan, karena terhalang pagar laut.
Adanya pagar laut itu juga membahayakan para nelayan, karena kapal yang ditumpangi berpotensi menabrak pagar laut, yang terbuat dari bambu.
Tentu berkurangnya hasil tangkapan para nelayan, juga berimbas pada harga ikan yang melonjak.Hal tersebut disampaikan pedagang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Solihin.
Dia menuturkan, usai adanya pagar laut, keberadaan ikan di TPI Cituis menjadi langka.
Akibatnya, para pedagang pun terpaksa mendatangkan ikan dari Muara Angke, demi memenuhi kebutuhan konsumen.
Solihin menjelaskan, beberapa jenis ikan alami kenaikan harga, misalnya seperti cumi, tenggiri, tongkol, kembung, hingga kerang hijau.
"Pasokan ikan lagi berkurang, harga pun melonjak naik, jadi nelayan juga kita kasian ya emang biasanya standard lah ya mahal enggak murah enggak," kata dia kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Adapun lonjakan harga imbas berkurangnya pasokan ikan, mencapai Rp 30 sampai Rp 40 ribu perkilogram.
"Kisarannya kenaikannya ngelonjaknya antara Rp 30 sampai Rp 40-an lah dari harga biasa, yang paling tinggi kembung tongkol, cumi dan sotong," kata Solihin.
Solihin pun berharap, pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut agar para nelayan bebas beraktivitas seperti sedia kala.
Di samping itu, Ombudsman RI sebut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang, berimbas pada merosotnya penghasilan para nelayan.
Maka dari itu, Ombudsman pun mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk segera membongkar pagar laut tersebut.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai melakukan sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/1/2025).
"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," kata Yeka.
Terkait hal itu, Yeka menegaskan Ombudsman RI akan terus memantau langkah KKP untuk melakukan percepatan pembongkaran pagar laut.
"Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," paparnya.
Selain itu, Yeka menjelaskan pihaknya akan melakukan investigasi untuk mencari dalang di balik pemasangan pagar laut tersebut.
Tak dapat dipungkiri, Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, guna merampungkan investigasi.
Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. 
Tak hanya itu, pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan, lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara. 
"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," ujar Yeka. (m41)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved