Panggil Kelompok Nelayan, KKP Periksa Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Pesisir Pantai Tangerang
Pemanggilan terhadap sekelompok nelayan yang katanya memasang pagar laut ini sudah kami panggil kemarin pagi sekira pukul 09.00 WIB
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (kedua dari kiri) saat diwawancarai di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Laporan Wartawan
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI akhirnya telah memanggil kelompok nelayan yang diduga menjadi pelaku pemasangan pagar laut di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pemanggilan terhadap para nelayan tersebut dilakukan pada Selasa (21/1/2025) kemarin.
"Pemanggilan terhadap sekelompok nelayan yang katanya memasang pagar laut ini sudah kami panggil kemarin pagi sekira pukul 09.00 WIB," ujar Trenggono kepada awak media, Rabu (22/1/2025).
"Ya mereka yang dipanggil itu karena mengakui bahwasanya mewakili dari kelompok yang memasang," sambungnya.
Kendati demikian Trenggono enggan membeberkan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan satu hari yang lalu.
Menurutnya hasil pemanggilan terhadap kelompok nelayan belum dapat disimpulkan secara langsung lantaran pemeriksaan tersebut masih berlangsung.
"Yang pasti ini masih dalam proses terus penyidikan, mudah-mudahan sesegera mungkin (bisa diungkap)," kata dia.
Baca juga: TNI AL Sampai Terjunkan 3 Unit Tank ke Pantai Tanjung Pasir Demi Bongkar Pagar Laut di Tangerang
"Makanya untuk waktu sekarang ini belum bisa disimpulkan apa hasil pemeriksaannya," ungkapnya.
Oleh karena itu dipastikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bakal melakukan pemrosesan hukum terhadap pelaku pemasangan pagar laut dari bambu di pesisir Kabupaten Tangerang.
Pasalnya dasar dari pelaksanaan pembongkaran pagar laut tersebut bertujuan untuk membela nelayan.
Adapun hasil dari pemeriksaan terhadap kelompok nelayan tersebut akan dilaporkan kepada Komisi IV DPR RI.
"Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses, dan kemudian nanti kami juga akan melaporkan kepada DPR Komisi IV, supaya nanti di dalam laporan kami juga lebih mudah untuk menyampaikannya," paparnya.
Menurut Trenggono, pihaknya telah menyegel pagar laut tersebut selama 20 hari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan juga motifnya melakukan pemagaran.
Akan tetapi adanya desakan masyarakat mengharuskan pihaknya untuk melakukan pembongkaran lanjutan dalam skala besar pada hari ini.
Baca juga: Jadikan Pantai Tanjung Pasir Titik Awal, KKP Kembali Bongkar Pagar Laut di Pesisir Tangerang
"Tapi karena memang sudah desakan dari masyarakat nelayan, mereka juga memang harus melaut segera, maka kita sepakat secara bersama di Pantai Tanjung Pasir ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.500 personel gabungan dikerahkan untuk melanjutkan pembongkaran pagar laut di perairan utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Ribuan anggota yang diturunkan itu terdiri dari 700 personil TNI AL, 400 personil Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, serta 400 Pasukan Katak Marinir.
Kemudian terdapat ada 500 orang nelayan di Banten yang turut dilibatkan dalam melakukan pembongkaran pagar laut.
Upaya pembongkaran pagar laut sendiri dilakukan dengan pola bertahap. Tahap awal pembongkaran dimulai dari Pantai Tanjung Pasir yang nantinya akan berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Progres pembongkaran tahap kedua ini sedikitnya melibatkan puluhan kapal baik dari TNI AL, KKP dan nelayan. Dimana kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu tersebut. (m28)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Suasana Rumah Kades Kohod Pasca Penahanannya Ditangguhkan, Begini Cerita Warga Sekitar |
![]() |
---|
Penahanan Kades Kohod dan Tersangka Kasus Pagar Laut Ditangguhkan, Ini Alasan Hukum Dibaliknya |
![]() |
---|
Pencabutan Pagar Laut di Desa Kohod Masih Berlangsung, Kini Tersisa 910 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.