Pagar Laut di Tangerang

Tanggapi Muannas Soal SHGB ASG Hanya di Satu Kecamatan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Itu Urusan ASG

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tanggapi pernyataan konsultan Hukum PIK-2 Muannas Alaidid, soal sertifikat HGB milik anak perusahaan Agung Sedayu.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmhadi
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tinjau pagar laut di Tangerang pada Jumat (24/1/2025) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tanggapi pernyataan konsultan Hukum PIK-2 Muannas Alaidid, soal sertifikat HGB milik anak perusahaan Agung Sedayu Group (ASG), hanya ada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Merepons hal itu, Nusron mengaku tidak mengetahui dan enggan mengurusi hal tersebut.

"Wah kalau itu belum tahu aku, saya hanya lihat fungsi material, pengakuan urusan ASG, ya urusan ASG," ujar dia kepada wartawan di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Nusron menjelaskan, pihaknya hanya mengurus terkait material, seperti lokasi bidang untuk ditindak dan dibatalkan sertifikatnya.

"Urusan saya tempatnya di mana, mana yang bisa saya batalkan, mana yang tidak, orang yang dulunya nerbitin saya apakan, itu aja urusan saya, kalau ASG mau berapa kecamatan, itu haknya dia ngomong bagaimana, yang aku liat adalah bukti fisiknya, berapa sertifikat, di mana tempatnya, wong sertifikat semua ada alamatnya kok," paparnya.

Sebagai informasi, SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM sebanyak 17 bidang.

Diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.

Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.

Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.

Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.

"Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya. (m41)
 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved