Pagar Laut di Tangerang

Respons Keras Mahfud MD Soal Adanya SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang

Publik pun curiga ada pihak yang bermain sehingga SHGB dan SHM bisa keluar meski berada di area laut

Editor: Joseph Wesly
Kemhan.go.id
Mahfud MD dan Prabowo 

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak sembilan bidang.

Selain HGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Baca juga: Dijaga Belasan Bodyguard, Kades Kohod Ogah Berikan Keterangan saat Menteri ATR/BPN Tinjau Pagar Laut

"Itu sudah ada proyeksi kaplingnya (kaveling) kan? Iya kan? Jadi kan sudah ada 263 (bidang), bahkan sudah ada pengkaplingan. Titik koordinatnya sudah diukur. Itu bukan main-main (kerjaannya)," tutur Mahfud. 

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah yang mengurus ini," imbuhnya.

Lanjut Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), masalah ini harus diusut lewat jalur hukum.

Sebab, dengan adanya sertifikat, fenomena ini makin menggelisahkan rakyat atau kekacauan dan tidak cermatnya pemerintah menangani batas laut dan sumber daya alam.

"Itu bayangkan Anda, ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut, bukan tanah. Iya kan? Kan tidak boleh ada HGB untuk air. Air tuh enggak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Baca juga: Nurson Wahid Sebut Sejumlah Pejabat ATR/BPN Diperiksa Imbas Pagar Laut di Tangerang

Namun, kini Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.

Menteri Nusron dan Lurah Kohod Berdebat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengunjungi pagar laut di Desa di Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

Nusron datang ke lokasi tersebut untuk meninjau pembatalan 50 bidang SHGB dan SHM di era Pagar Laut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved