Pagar Laut di Tangerang

Respons Keras Mahfud MD Soal Adanya SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang

Publik pun curiga ada pihak yang bermain sehingga SHGB dan SHM bisa keluar meski berada di area laut

Editor: Joseph Wesly
Kemhan.go.id
Mahfud MD dan Prabowo 

Sebelum memutuskan pembatalan 50 bidang SHGB dan SHM di era Pagar Laut, Nusron Wahid dan kepala desa atau lurah Kohod Arsin bin Asip sempat berdebat.

Keduanya sempat berdebat karena perbedaan perdapat terkait kondisi fisik bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Banten. 

Baca juga: Respons Jokowi Soal SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Terbit di Era Pemerintahannya

Keduanya memilki pandagan yang berbeda tentang adanya SHGB dan SHM di are apagar laut itu.

Hal itu diungkapkan Nusron saat meninjau pembatalan 50 bidang SHGB dan SHM pada Jumat (24/1/2025).

“Nah, tadi di sana saya berdebat sama Pak Lurah. Pak Lurah ngotot bahwa itu dulunya empang. Ya, Pak Lurah, katanya ada abrasi. abrasi. Kemudian, dikasih batu-batu ini dari tahun 2004 katanya. Karena kalau enggak, sampai sini, kata dia (Arsin),” ujar Nusron.

Namun demikian, Nusron mengungkapkan, fisik dari tanah tersebut sudah tidak ada.

“Karena udah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat masalah garis pantai, enggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sana tadi, karena udah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” tegas Nusron.

Apabila masuk kategori tanah musnah maka hak apa pun yang ada di atas lahan tersebut pun ikut hilang, baik SHGB maupun SHM. 

“Nah, ini enggak ada barangnya (empang). Tapi, akan saya cek satu per satu. Kan tadi udah kita tunjukin mana,” tutup Nusron.

Kades Desa Kohod Dikawal Belasan Bodyguard

Kepala Desa Kohod, Arsin menghindar dari awak media, dan enggan memberikan keterangan soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.

Momen itu terjadi setelah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid baru dan pihaknya baru saja usai menandatangani surat pembatalan sertifikat HGB dan SHM pagar laut, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Mulanya, Nusron Wahid membeberkan bahwa pihaknya telah menggagalkan 50 HGB dan SHM di area pagar laut.

Baca juga: Tinjau Pagar Laut di Pakuhaji Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM 

Setelahnya, awak media pun mencoba meminta penjelasan soal SHGB dan SHM terhadap Kades Kohod, Arsin.

Akan tetapi, tiba-tiba segerombolan orang terlihat menghalangi dan menjaga Arsin.Arsin kemudian beralasan ingin melakukan ibadah dan langsung pergi dengan terburu-buru.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved