Respons Jokowi Soal Anggaran IKN 2025 Diblokir Pemerintah

Diketahui Jokowi adalah aktor di balik eksekusi Ibu Kota Negara Nusantara. Meski mengaku bukan inisiator IKN, namun diketahui pembangunan IKN dimulai

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
ANGGARAN IKN DIBLOKIR- Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (9/12/2024). Jokowi buka suara soal anggaran IKN diblokir. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Pemblokiran Anggaran IKN dan Klarifikasi Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto tengah menerapkan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.

Kebijakan ini berdampak pada berbagai sektor, termasuk anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Isu pemblokiran anggaran IKN mencuat setelah pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo yang menyebutkan bahwa anggaran diblokir sehingga proyek di IKN tidak dapat berjalan.

Namun, ia kemudian mengklarifikasi bahwa yang dimaksud adalah anggaran masih dalam tahap pengajuan ulang ke DPR RI akibat kebijakan efisiensi anggaran.

“Sebetulnya bukan di-lock. Beberapa kali Bapak Presiden mengatakan bahwa kita wajib efisien. Mengurangi kebocoran sana-sini. Salah satu cara Pak Presiden kepada menteri-menterinya bahwa ini adalah salah satu cara untuk efisiensi,” ungkap Dody di Pendapa Ageng Pura Mangkunegaran, Jumat (7/2/2025).

Dody menjelaskan bahwa anggaran yang terdampak efisiensi mencakup seluruh proyek, tidak hanya untuk IKN.

“Saya enggak tahu kalau IKN. Saya terefisiensi. Enggak cuma IKN semua kena,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti juga memberikan penjelasan terkait pemblokiran anggaran IKN.

Menurutnya, Kementerian PU masih bertanggung jawab menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang sudah dikontrak dalam tahun-tahun sebelumnya, sedangkan proyek baru pada 2025 menjadi tanggung jawab Otorita IKN (OIKN).

Sebelum adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, anggaran Kementerian PU untuk IKN tercatat sekitar Rp 14,87 triliun.

Namun, pencairannya masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

“Blokir itu dalam artian bahwa kita punya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya, terblokir itu berarti tidak bisa dicairkan. Dicairkan itu harus izin kepada Kementerian Keuangan,” jelas Diana di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Diana menambahkan bahwa setelah Inpres tersebut diterbitkan, Kementerian PU mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu awal Rp 110,95 triliun, sehingga tersisa Rp 29,57 triliun.

“Dengan adanya efisiensi, blokir-blokir tadi kan tetap harus kami buka. Makanya kami kemarin ke DPR dulu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR itu adalah satu langkah yang harus dilakukan,” papar Diana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved