Pagar Laut di Tangerang

Rumah Kades Kohod Digeledah Terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, 44 Saksi Diperiksa

Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam terkait pemalsuan sertifikat pagar laut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang/Nurmahadi
RUMAH ARSIN DIGELEDAH- Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kades Arsin bin Asip, di Jalan Kali Baru, Pakuhaji, Senin (10/2/2025) setelah sebelumnya menggeledah kantor Desa Kohod. Terlihat satu unit mobil Honda Civic putih terpakir di halaman rumah Kades Arsin. (TribunTangerang/Nurmahadi) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bareskrim Polri menyebut pemalsuan sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten, sudah terjadi sejak 2021 hingga kini.

Demikian yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/2/2025).

Djuhandhani mengatakan bahwa hal tersebut usai melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

"Dari pemeriksaan ini, kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang," katanya, kepada wartawan.

Pihaknya, ucap dia, saat ini sedang mengumpulkan alat bukti lainnya dengan menggeledah beberapa tempat rumah saksi, termasuk di kediaman terlapor AR.

"Kami masih proses, semoga apa yang kami cari, kami dapatkan untuk dilaksanakan penyitaan," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita sebanyak 263 Warkat perihal sertifikat pagar laut dan mengirimkannya ke Puslabfor Polri.

"Kami kemarin sudah menyita 263 Warkat. Saat ini juga sudah kami kirim ke labfor untuk diuji," katanya.

Kantor Desa hingga Rumah Kades Kohod Tangerang Digeledah

Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.

Pantauan Tribuntangerang.com di lokasi, penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang, 

Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas. 

"Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya," ucap salah satu anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut. 

Setelahnya, para petugas pun langsung masuk ke ruang Kepala Desa Kohod, Arsin dan langsung memeriksa berkas yang ada. 

Tim dari Inafis Polresta Tangerang juga turut mendokumentasikan berkas yang telah dibawa oleh Bareskrim. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved