Pagar Laut di Tangerang
Usai Kades Kohod Mangkir Pemeriksaan Bareskrim Polri, Kini Istri Arsin Diperiksa di Polsek Pakuhaji
Istri Kepala Desa Kohod turut diperiksa Bareskrim Polri usai suaminya Arsin bin Sanip mangkir dari pemeriksaan terkait pagar laut.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Istri Kepala Desa Kohod turut diperiksa Bareskrim Polri usai suaminya Arsin bin Sanip mangkir dari pemeriksaan terkait pagar laut.
Istri Arsin diperiksa di ruangan penyidik Polsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025) malam.
Kedatangnya di Polsek Pakuhaji tak sendiri, ia nampak ditemani seorang pria yang diduga kuat merupakan anggota keluarganya.
Pria itu duduk di pinggir istri Arsin, dengan mengenakan jaket cream dan celana panjang hitam.
Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut.
Tak hanya itu Bareskrim juga rencananya akan menggeledah kantor Desa Kohod, dan dua rumah Kades Arsin, yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
"Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.
"Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.
Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.
"Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
"Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.