Pagar Laut di Tangerang
Status Hukum Kades Kohod Arsin usai Diperiksa Bareskrim Polri dan Kantornya Digeledeh
Selain Arsin, istri dan kerabatnya juga menjalani pemeriksaan. Istri Arsin tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyid
TRIBUN TANGERANG.COM, PAKUHAJI- Kepala Desa Kohod Arsin ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri.
Arsin ternyata sudah diperiksa Bareskrim meski mangkir pada panggilan perdana.
Setelah memeriksa Arsin, Bareskrim juga menggeledah kantor Desa Kohod dan kediaman Arsin.
Pasca diperiksa, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap status hukum Arsin.
Baca juga: Rumah Kades Kohod Digeledah Terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, 44 Saksi Diperiksa
Dia mengatakan polisi sudah memeriksa kepala desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang.
Status Kades Kohod sewaktu diperiksa adalah sebagai saksi.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi, sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Djuhandhani ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Djuhandhani enggan menerka-nerka apakah dari hasil pemeriksaan Kades Kohod bakal ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Menurutnya, hal itu akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.
"Selanjutnya nanti kalau alat bukti atau pun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.
Bareskrim, lanjut dia, juga telah mendapatkan temuan bahwa pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut adalah AR, dengan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Rumah Kades Desa Kohod Arsin, Ada Mobil Civic Mewah Terpakir di Halaman
Namun, Djuhandhani mengaku belum bisa menjelaskan latar belakang AR, apakah dari kementerian atau aparat desa.
"Lebih lanjut, nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya," katanya.
"Untuk sementara, kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka, untuk selalu kita mengangkat terduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi," tambah dia.
Adapun dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi, baik dari warga desa setempat, kementerian, maupun instansi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.