Pagar Laut di Tangerang

Status Hukum Kades Kohod Arsin usai Diperiksa Bareskrim Polri dan Kantornya Digeledeh

Selain Arsin, istri dan kerabatnya juga menjalani pemeriksaan. Istri Arsin tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyid

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
ARSIN DIPERIKSA BARESKRIM- Kades Kohod, Arsin (batik ungu) saat ikut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melakukan peninjauan pagar laut, Jumat (24/1/2025). Arsin ternyata sudah diperiksa Bareskrim beberapa waktu lalu. (TribunTangerang/Nurmahadi). 

TRIBUN TANGERANG.COM, PAKUHAJI- Kepala Desa Kohod Arsin ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri.

Arsin ternyata sudah diperiksa Bareskrim meski mangkir pada panggilan perdana.

Selain Arsin, istri dan kerabatnya juga menjalani pemeriksaan.
Istri Arsin tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyidik Polsek Pakuhaji. 
Tak sendiri, istri Arsin itu juga ditemani satu anggota keluargannya, yang diduga merupakan adik dari Kades Arsin
Pria itu duduk di samping istri Arsin, dengan mengenakan jaket dan celana panjang hitam. 
Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. 

Setelah memeriksa Arsin, Bareskrim juga menggeledah kantor Desa Kohod dan kediaman Arsin.

Pasca diperiksa, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap status hukum Arsin.

Baca juga: Rumah Kades Kohod Digeledah Terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, 44 Saksi Diperiksa

Dia mengatakan polisi sudah memeriksa kepala desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang. 

Status Kades Kohod sewaktu diperiksa adalah sebagai saksi.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi, sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Djuhandhani ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Djuhandhani enggan menerka-nerka apakah dari hasil pemeriksaan Kades Kohod bakal ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Menurutnya, hal itu akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.

"Selanjutnya nanti kalau alat bukti atau pun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.

Bareskrim, lanjut dia, juga telah mendapatkan temuan bahwa pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut adalah AR, dengan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Rumah Kades Desa Kohod Arsin, Ada Mobil Civic Mewah Terpakir di Halaman

Namun, Djuhandhani mengaku belum bisa menjelaskan latar belakang AR, apakah dari kementerian atau aparat desa. 

"Lebih lanjut, nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya," katanya.

"Untuk sementara, kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka, untuk selalu kita mengangkat terduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi," tambah dia.

Adapun dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi, baik dari warga desa setempat, kementerian, maupun instansi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved