Daftar 7 Artis yang Jadi Kepala Daerah, Ada Adik Ipar Raffi Ahmad

Para artis tersebut ada yang baru pertama kali mencalonkan diri menjadi kepala daerah hingga sudah pernah menjadi kepala daerah

Editor: Joseph Wesly
Instagram
WAKIL BUPATI CIANJUR- Ramzi bersama anak dan istrinya. Ramzi terpilih menjadi wakil bupati Cianjur mendampingi Mohammad Wahyu Ferdian.(Instagram) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Sebanyak tujuh artis dilantik menjadi kepala daerah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Mereka dilantik Presiden Prabowo bersama 954 kepala daerah lainnya.

Para artis tersebut ada yang baru pertama kali mencalonkan diri menjadi kepala daerah hingga sudah pernah menjadi kepala daerah.

Ada yang menjadi wali kota hingga bupati. Ada juga yang menjadi wakil bupati.

Satu di antara ketuju artis tersebut adalah Ritchie Ismail alias Jeje Govinda.

Diketahui Ritchie Ismail adalah suami Syahnaz Sadiqah adik Raffi Ahmad.

Berikut 7 artis dilantik menjadi Kepala Daerah 2025-2030, dikutip dari Grid.ID pada Jumat (21/2/2025).

  1. Jeje Govinda

Pemilik nama asli Ritchie Ismail dilantik sebagai Bupati Kabupaten Bandung Barat.

Dia menang dalam kontestasi melawan sesama artis, Gilang Dirga serta Hengki Kurniawan.

Ritchie alias Jeje Govinda merupakan adik ipar Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden.

2. Lucky Hakim

Sebelumnya ia menjabat sebagai wakil bupati, namun mundur di akhir jabatan pada tahun 2023.

3. Ali Syakieb

Ali Syakieb dilantik menjadi Wakil Bupati Bandung.

Dalam kampanyenya, Ali menekankan pentingnya sektor pariwisata sebagai pendorong perekonomian daerah.

4. Ramzi

Presenter Ramzi dilantik sebagai Wakil Bupati Cianjur, bersama Mohammad Wahyu Ferdian.

5. Rano Karno

Rano Karno terpilih sebagai Wakil Gubernur Jakarta berpasangan dengan Pramono Agung.

Sebelumnya, 'Si Doel' sapaan akrab yang melekat pada dirinya itu pernah menjabat sebagai Gubernur Banten 2015 sampai 2017.

6. Muhammad Farhan

Presenter yang terjun ke dunia politik, Muhammad Farhan dilantik sebagai Walikota Bandung.

Sebelumnya dia merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

7. Dicky Chandra

Dicky Chandra resmi berstatus kepala daerah lagi. 

Ia mendampingi Viman Alfarizi untuk memimpin Kota Tasikmalaya sampai lima tahun ke depan.

Besaran gaji kepala daerah 

Gaji pokok gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. 

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya. 

Adapun besaran gaji pokok kepala daerah sebagai berikut, seperti dikutip dari Kompas.com.

  • Gaji gubernur: Rp 3.000.000 
  • Gaji wakil gubernur: Rp 2.400.000 
  • Gaji bupati: Rp 2.100.000 
  • Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000 
  • Gaji wali kota: Rp 2.100.000 
  • Gaji wakil wali kota: Rp 1.800.000.

Besaran tunjangan kepala daerah PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan. 

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000. 

Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka. 

Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah: 

  • Tunjangan gubernur: Rp 5.400.000 
  • Tunjangan wakil gubernur: Rp 4.320.000 
  • Tunjangan bupati: Rp 3.780.000 
  • Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000 
  • Tunjangan wali kota: Rp 3.780.000 
  • Tunjangan wakil wali kota: Rp 3.240.000.
  • Fasilitas dan biaya operasional Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya. 

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan. 

Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. 

Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini: 

Gubernur-wakil gubernur 

  • PAD sampai dengan Rp 15 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50, BPO yang diterima paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota 

  • PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved