Pagar Laut di Tangerang
Pakai Topi Bermasker, Kades Kohod Datang ke Bareskrim Penuhi Panggilan Soal Sertifikat Pagar Laut
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Kedatangan Arsin adalah untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri soal kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang.
Tampak Arsin tiba di Gedung Bareskrim pada Senin siang sekira pukul 13.09 WIB.
Ia terlihat mengenakan masker, topi, dan jaket berwarna hitam.
Saat tiba, Arsin tak memberikan pernyataan terkait statusnya sebagai tersangka.
Ia tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar.
"Hari ini kami hadir untuk menunjukkan sikap kooperatif. Kami akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," ujar Yunihar kepada wartawan, di Bareskrim, Senin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan periksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya soal kasus pagar laut di Tangerang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.
Arsin bersama tiga lainnya diperiksa untuk mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kita lihat, yang jelas minggu depan kami mengundang mereka (untuk diperiksa). Kalau enggak salah, hari Senin atau Selasa sudah kami panggil," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Djuhandhani menambahkan, surat pemanggilan kepada para tersangka sudah disampaikan pada hari Kamis (20/2/2025).
"Surat panggilan disampaikan tiga hari sebelumnya. Semoga hari Senin mereka bisa hadir," ucap jenderal bintang satu itu.
Polisi sebelumnya membeberkan peran empat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka yang dimaksud adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta serta dua penerima kuasa dari Desa Kohod, SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan, peran dari para tersangka adalah secara bersama-sama memalsukan dokumen.
"Keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024," tutur Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Para tersangka juga diduga menciptakan kesan pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," ucap Djuhandhani. (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.