Pagar Laut di Tangerang

Pengakuan Kades Kohod Arsin Soal Denda Rp 48 Miliar Terkait Pagar Laut: Tak Tahu, Bantah Bakal Bayar

Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono soal Kades Kohod Arsin didenda Rp 48 miliar terkait pagar laut dibantah.

Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang/Nurmahadi
ARSIN MENGAKU KORBAN-Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) akhirnya menampakkan diri, setelah disebut menghilang usai membuat kegaduhan dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Jumat (14/2/2025). Dalam kesempatan itu, Arsin meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, dan menyebut bahwa dirinya juga merupakan korban 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono soal Kades Kohod Arsin didenda Rp 48 miliar terkait pagar laut dibantah oleh kuasa hukum Arsin.

Kuasa Hukum Arsin bin Asip, Yunihar justru membantah perihal informasi itu, sebab menurut dia kliennya sampai saat ini tak tahu menahu soal denda yang disampaikan oleh Menteri Trenggona di DPR.

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tugas dan fungsi beliau,” kata Yunihar, Sabtu (1/3/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar itu.

Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.

"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," tutur Yunihar. 

Baca juga: LBH Muhammadiyah Usulkan Kades Kohod Ajukan Juctice Collaborator di Kasus Pagar Laut, Ini Alasannya

Yunihar mengatakan akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp 48 miliar.  

"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan," jelas Yunihar.

Sebelumnya, Menteri Trenggono menyatakan bahwa Arsin siap bertanggung jawab dan membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Trenggono menegaskan bahwa denda yang dikenakan sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran pelanggaran.

Baca juga: Pakai Topi Bermasker, Kades Kohod Datang ke Bareskrim Penuhi Panggilan Soal Sertifikat Pagar Laut

 Pernyataan Menteri KKP tersebut menuai pertanyaan dari anggota Dewan, seperti Sonny Danaparamitha dari Fraksi PDIP.

Ia mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa mendapatkan uang sebanyak itu.

"Kalau memang benar, saya agak bingung. Mungkin kah bayar Rp 48 miliar? Itu sulit dibayangkan," ujarnya dalam rapat di Senayan pada Kamis (27/2/2025).

(Kompas.com/Tribunnews.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved