Berita Jakarta
WNA Perancis Jadi Korban Penodongan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Tiga Orang Ditangkap
Polisi menangkap tiga orang pria berinisial UTA (28), AP (29), dan TM (31) terkait kasus penodongan dan perampasan terhadap seorang warga negara asing
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Polisi menangkap tiga orang pria berinisial UTA (28), AP (29), dan TM (31) terkait kasus penodongan dan perampasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis, Parent Marion Marie (41), di pinggir laut Tanggul Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Rabu (5/3/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya peristiwa tersebut, dalam hal ini jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk para pelaku itu.
"Kurang dari 12 jam berhasil menangkap para pelaku, 3 pelaku. Masing-masing (inisial) AP, UTA, dan TM. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di sekitar pemukiman padat di Muara Baru," kata Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Awalnya, Marie yang membawa anaknya sedang memotret di sepanjang Tanggul Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan spot foto yang bagus.
"Kemudian salah satu pelaku menghampiri korban, pelaku bersama para pelaku lainnya," tutur dia.
Salah satu pelaku itu berpura-pura membantu korban untuk naik ke atas tanggul untuk mendapatkan spot foto yang bagus.
Namun kemudian, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam sembari meminta uang.
"Saat korban naik, dibantu naikkan ke atas tanggul, di situ lah salah satu pelaku menodongkan pisau sambil meminta uang, memaksa korban untuk meminta uang," ucapnya.
Marie lantas mengaku tidak membawa uang hingga pelaku kemudian merampas barang berharga korban.
"Tersangka mengatakan 'You have money?' Korban menjawab tidak punya, kemudian saat itu pelaku melihat korban membawa barang berharga berupa kamera dan langsung menariknya secara paksa dari tangan korban,” tambahnya.
Setelah berhasil merampas barang berharga korban, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Ade Ary menuturkan, selain tersangka, polisi juga sudah mengamankan pisau yang digunakan pelaku.
Korban dipastikan tidak ada luka dalam peristiwa penodongan dan perampasan tersebut.
"Tersangka ditahan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, pencurian dengan kekerasan 365 KUHP," ucapnya. (m31)
Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Tidak Boleh Digunakan Sembarangan |
![]() |
---|
DKI Perpanjang Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang Sampai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Tiga Remaja di Jalan Ampera Raya Jaksel Diserang Pemotor Bersajam, Satu Orang Terluka |
![]() |
---|
Jadwal Demo Hari Ini di Jakarta Minggu 7 September 2025, Cek Lokasinya di Sini! |
![]() |
---|
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Banjir Kanal Barat, Polisi Ungkap Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.