Berita Banten
Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polda Banten, Terancam 5 Tahun Penjara
Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil menangkap seorang tersangka pemasok sianida untuk tambang emas ilegal di Lebak.
TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil menangkap seorang tersangka berinisial TA (26) yang diduga menjadi pemasok sianida untuk tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.
Penangkapan ini terjadi pada Senin (10/3/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak.
TA diamankan saat sedang mengangkut bahan kimia berbahaya berupa sianida menggunakan mobil pick-up.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dimulai dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman sianida ke wilayah Lebak yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt mengatakan, sianida yang dibawa pelaku tersebut didapat di wilayah Bogor.
"Sianida tersebut didapat dari daerah Bogor untuk dijual kepada penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong," kata AKBP Reza melalui pesan instan, Selasa (11/3/2025).
Menurut Reza, pelaku membeli sianida dengan harga Rp5 juta per drum. Kemudian sianida tersebut dengan harga Rp5,5 juta pada pengolah emas.
"Motif tersangka yaitu mendapat keuntungan dari jual beli sianida tersebut," katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 3 buah drum sianida dengan padat berat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu.
"Dari keterangan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak buln Januari 2025," lanjut Reza.
Akibat kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 23 juncto Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia dan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 106.
"Tersangka diancam penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.
(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Tebang Pohon Kecapi di TNUK untuk Renovasi Rumah, Lansia di Pandeglang Dituntut 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| 12 Pelajar di Cikande Digiring ke Polisi Usai Ketahuan Pakai Tembakau Sintetis saat Jam Sekolah |
|
|---|
| Kuota Haji dan Umrah di Banten Berkurang 210 Orang pada 2026, Masa Tunggu Jadi 26 Tahun |
|
|---|
| Tahanan Kasus Pencabulan Meninggal Setelah 10 Jam Dipindahkan ke Rutan Serang |
|
|---|
| Gubernur Banten Andra Soni Lantik 23 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Anggota-Subdit-IV-Tipidter-Ditreskrimsus-Polda-Banten-saat-meringkus-TA.jpg)