Berita Banten

Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polda Banten, Terancam 5 Tahun Penjara

Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil menangkap seorang tersangka pemasok sianida untuk tambang emas ilegal di Lebak.

Editor: Joko Supriyanto
Dok. Polisi
UNGKAP KASUS - Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil menangkap seorang tersangka berinisial TA (26) yang diduga menjadi pemasok sianida untuk tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak. (dok. Polda Banten) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil menangkap seorang tersangka berinisial TA (26) yang diduga menjadi pemasok sianida untuk tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.

Penangkapan ini terjadi pada Senin (10/3/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak.

TA diamankan saat sedang mengangkut bahan kimia berbahaya berupa sianida menggunakan mobil pick-up.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dimulai dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman sianida ke wilayah Lebak yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt mengatakan, sianida yang dibawa pelaku tersebut didapat di wilayah Bogor.

"Sianida tersebut didapat dari daerah Bogor untuk dijual kepada penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong," kata AKBP Reza melalui pesan instan, Selasa (11/3/2025).

Menurut Reza, pelaku membeli sianida dengan harga Rp5 juta per drum. Kemudian sianida tersebut dengan harga Rp5,5 juta pada pengolah emas.

"Motif tersangka yaitu mendapat keuntungan dari jual beli sianida tersebut," katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 3 buah drum sianida dengan padat berat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu.

"Dari keterangan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak buln Januari 2025," lanjut Reza.

Akibat kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 23 juncto Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia dan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 106. 

"Tersangka diancam penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved