Pagar Laut di Tangerang

Alasan 600 Meter Pagar Laut di Kohod Masih Berdiri Kokoh, Nelayan Kaget, DKP Banten Membenarkan

Eli menjelaskan, berdasarkan hasil patroli terakhir, tersisa sekitar 600 meter. Pagar laut sudah sudah coba dibongkar dengan ditarik tagboat

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
(Tribuntangerang.com/Nurmahadi)
MASIH BERDIRI KOKOH- Pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang masih berdiri kokoh meski diklaim telah dicabut pemerintah sepenuhnya, pada Jumat (14/3/2025). Dinas Kelautan dan Perikanan Banten mengakui fakta tersebut. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, PAKUHAJI- Pemerintah lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menghentikan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Pemerintah juga telah menetapkan tersangka di balik pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Tersangka utama dalam kasus pagar laut adalah Kader Kohod, Arsin. Dalam kasus ini, Arsin dikenakan denda Rp 48 miliar.
Namun ternyata ada fakta yang selama ini belum terkuak. Ternyata belum semua semua pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Pagar laut yang belum dibongkar ada di Desa Kohod. Pagar ini masih berdiri kokoh sepanjang 600 meter.
Belum dibongkarnya pagar laut ini diamini oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti.
Eli Susiyanti tak menampik jika pagar laut di Desa Kohod itu belum dicabut. 
Eli menjelaskan, berdasarkan hasil patroli terakhir, tersisa sekitar 600 meter. Pagar laut sudah sudah coba dibongkar dengan ditarik tagboat tapi tidak bisa.
"Butuh alat berat dan ponton. Sudah dikoordinasikan dengan pusat," ungkapnya. 
Kendati demikian, Eli tidak bisa memastikan kapan pencabutan pagar laut di perairan Kohod dilanjutkan hingga selesai.
"Masih dikomunikasikan," paparnya. 
Fakta ini membuat kaget para nelayan di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan citra satelit yang didapat dari bibir pantai terdapat pagar bambu yang masih berdiri sepanjang 812,99 meter. 
"Kita pikir mau semua kan. Biar sekalian selesai. Enggak taunya enggak semua," ucap Nelayan Alar Jiban, Kohod, Marto saat diwawancarai, Jumat (14/3/2025). 
Pagar laut yang belum terbongkar itu berbentuk kavling, hingga membuat nelayan yang bergerak dari Timur tetap harus meliuk-liuk menghindari cerucuk pagar laut. 
Marto mengatakan, perahu miliknya sempat dipakai oleh pihak direktorat jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP). Ia bahkan sempat dimintai keterangan testimoni.
"Kurang dari seminggu di sini. Nyewa kapal saya. Pas di sini cuma PSDKP doang," ujar Marto. 
Marto kaget kaget bercampur sedih setelah mendengar informasi di media massa maupun media sosial, bahwa pemerintah klaim telah cabuti pagar bambu di perairan Utara Tangerang.
Kades Arsin Didenda Rp 48 Miliar

Bareskrim Polri memastikan, pembayaran sanksi denda dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak lantas menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Arsin.

Arsin diketahui diberi sanksi denda oleh KKP sebesar Rp 48 miliar. Dirinya mengaku siap membayar denda tersebut. 

"Apa pun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Djuhandhani mengatakan bahwa pokok perkara yang ditangani oleh KKP dan Bareskrim Polri berbeda. 

Baca juga: Pagar Laut di Kohod Masih Berdiri Kokoh, Nelayan Kaget dan Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

Oleh karena itu, penyelesaian yang ada di salah satu pihak tidak mempengaruhi proses yang berlangsung di institusi lain. 

“Yang dilaksanakan KKP adalah terkait beberapa kasus yang ruang lingkupnya adalah tugas tanggung jawab KKP. Sementara, Bareskrim saat ini melaksanakan penyidikan terkait dengan pemalsuan,” kata Djuhandhani. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa Arsin siap mempertanggungjawabkan perbuatan dengan aturan yang berlaku termasuk soal denda. 

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

"Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran," lanjut Trenggono.

DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda

Terkait kesiapan itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha pun mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu. 

Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat. 

"Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu."

"Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal," ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

Ia juga menyoroti aset pribadi Arsin, termasuk kepemilikan mobil mewah Rubicon, serta mempertanyakan motif pembangunan pagar laut yang dinilainya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi Kades Kohod.

"Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah," katanya.

Sonny pun meminta agar Arsin dan perangkat desanya dijadikan justice collaborator dalam kasus ini.

Menurutnya, sulit dipercaya jika seorang kepala desa bertindak sendirian dalam proyek sebesar ini.

"Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hil yang mustahal," katanya.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved