Mudik Lebaran 2025

Ganjil Genap di Tol Cikupa-Merak Sudah Berlaku, Polda Banten Pastikan Tak Ada Sistem Tilang

Leganek Mawardi mengaku, telah menyebar personelnya di sejumlah gerbang tol dalam rangka penerapan skema ganjil genap di Tol Cikupa-Merak.

Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
TOL CIKUPA - Situasi arus lalu lintas arus mudik pada H-4 Lebaran 2024 di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (6/4/2024) dini hari. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi mengatakan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang melintasi tol arah ke Pelabuhan Merak, Banten telah diberlakukan.

Adapun skema ganjil genap mulai diberlakukan untuk kendaraan yang melintasi di Tol Cikupa-Merak. Pemberlakuan tersebut berlangsung selama empat hari, terhitung sejak Kamis 27 Maret 2025 hingga Minggu 30 Maret 2025.

Leganek Mawardi mengaku, telah menyebar personelnya di sejumlah gerbang tol dalam rangka penerapan skema ganjil genap

"Kita ada petugas yang kita sebar mulai dari gerbang tol Cikupa, kemudian di gerbang tol Ciujung, gerbang tol Cikande, gerbang tol Serang balaraja, gerbang tol Serang, dan terakhir di gerbang tol Cilegon,” ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Kamis (27/3/2025).

Leganek mengungkapkan, skrining yang dilakukan oleh petugas terjadi saat situasi dikatakan merah, atau padat.

 Namun meski dilakukan skrining, dirinya menegaskan tidak ada sistem tilang pada skema ganjil genap di sepanjang ruas tol Cikupa-Merak. 

"Jadi kebijakan ganjil genap ini diterapkan hanya untuk mengurai kepadatan arus kendaraan," ungkapnya.

"Selain itu juga supaya para pemudik ini bisa mengatur sendiri jadwalnya, supaya puncak ini tidak bertumpuk jadi satu,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penerapan ganjil genap dilakukan dengan menyesuaikan antara plat kendaraan dan tanggal saat melintasi area tol.

"Jadi nomor plat ganjil dapat melalui ruas tol di hari ganjil, negitupun pada nomor plat genap," kata Leganek. 

Menurutnya, jika ditemukan kendaraan hang plat nomornya tidak sesuai dengan hari ganjil maupun genap, maka pihaknya akan mengalihkan kendaraan tersebut ke ruas arteri menuju pelabuhan tujuannya.

 "Karena sekali lagi fungsinya adalah untuk memecah arus lalu lintas, bukan untuk menilang," tandasnya. 

(TribunBanten.com/Ade Feri)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved