Korupsi Pengelolaan Sampah

Jadi Tersangka, Kabid DLH Tangsel Disangka Abaikan Pengawasan Proyek Sampah Miliaran di Tangsel

Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengelolaan sampah.

dokumen Kejati Banten
KABID DINAS LH TANGSEL - Kabid Tubagus terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024 (dokumen Kejati Banten) 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan tahun 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 75,9 miliar.

Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut, setelah Direktur PT EPP Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wahyunoto Lukman.

Dalam siaran pers Kejati Banten yang diterima TribunTangerang.com, Tubagus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Ia diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar keahlian yang sah, menyetujui kontrak yang cacat substansi, dan mengabaikan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia jasa.

"Kontrak yang disahkan TAKP tidak mencantumkan lokasi pengangkutan dan teknis pengelolaan sampah. Bahkan, pekerjaan pengelolaan sampah tidak pernah dilakukan oleh penyedia, namun tetap dibayarkan penuh 100 persen," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dikutip Kamis (17/4/2025).

Selain itu, Tubagus juga diduga tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap penyedia, serta membiarkan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas dan fasilitas yang memadai menjalankan proyek besar tersebut.

Tubagus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk 20 hari ke depan, sejak 16 April 2025.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka Kadis LH Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman.

Wahyunoto terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.

Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten menjelaskan bahwa pada Mei 2024, DLH Tangsel melaksanakan kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. 

Pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan ini adalah PT. EPP, dengan nilai kontrak sebesar Rp 75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).

"Rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000,00," tulis Rangga Adekresna dikutip dari siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (15/4/2025).

Dalam hasil penyidikan, tim menemukan bahwa sebelum proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa. 

Selain itu, Rangga menjelaskan bahwa pada tahap pelaksanaan kontrak, PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah.

"Diketahui bahwa PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rangga.

Lebih lanjut, Wahyunoto diduga bersekongkol dengan Sukron Yuliadi Mufti (Direktur PT. EPP) untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT. EPP agar memiliki KBLI untuk pengelolaan sampah, bukan hanya untuk pengangkutan.

Sebagai bagian dari persekongkolan, Wahyunoto bersama dengan Sukron mendirikan CV. BSIR (Bank Sampah Induk Rumpintama) yang akan dijadikan subkontraktor untuk pekerjaan pengelolaan sampah, karena PT. EPP tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakannya. 

Atas perbuatannya, Wahyunoto dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wahyunoto akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, Banten terhitung sejak hari ini, Selasa, 15 April 2025. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved