Samsat Serpong Catat Rekor Pendapatan Harian Pemutihan Pajak Kendaraan Rp3,4 Miliar dalam Sehari

Kami mencatatkan pendapatan tertinggi di Samsat Serpong sepanjang periode ini, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan roda empaT

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
PEMUTIHAN PAJAK SERPONG- Kepala Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Samsat Sarpong, Teguh Riyadi,Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Samsat Serpong mencatatkan pendapatan harian tertinggi pada 22 April 2025, mencapai Rp3,4 miliar.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Serpong, Teguh Riyadi mengatakan bahwa jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pada hari tersebut tercatat sebanyak 1.771 unit 
Adapun kendaraan tersebut terdiri dari 934 kendaraan roda dua dan 837 kendaraan roda empat.
Teguh mengungkapkan bahwa lonjakan pendapatan ini juga diduga dipengaruhi oleh sejumlah kendaraan mewah yang melakukan pembayaran pajak pada hari tersebut. 
"Kami mencatatkan pendapatan tertinggi di Samsat Serpong sepanjang periode ini, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan roda empat, termasuk beberapa kendaraan mewah," ujar Teguh.
Total pendapatan yang tercatat selama periode 10 hingga 22 April mencapai Rp23,2 Miliar, dengan sekitar 16.966 kendaraan yang telah melakukan pembayaran pajak. 
Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua mendominasi dengan 10.572 unit, sedangkan kendaraan roda empat mencapai 6.394 unit.
Lebih lanjut, Teguh mengimbau kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena program pembayaran dengan kebijakan tertentu akan berakhir pada 30 Juni 2025. 
"Gunakanlah waktu ini, karena tahun depan sudah tidak ada program seperti ini lagi. Dan gunakanlah waktu yang ada, sampai 30 Juni ini sebaik-baiknya," pungkasnya.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. 
Dalam program ini, wajib pajak hanya cukup membayar pajak Tahun 2025, sementara untuk denda dan tunggakan pokok pajak Tahun 2024 ke bawah dibebaskan.
Sementara itu, warga Serpong dalam membayar pajak kendaraan meningkat sejak digulirkannya program pemutihan pajak oleh Pemerintah Provinsi Banten. 
Salah satu warga, Mutia (34), mengaku terbantu dengan kebijakan ini. Ia langsung memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraannya tanpa beban denda.
"Biasanya saya menunda karena denda yang lumayan besar. Tapi karena sekarang dibebaskan, saya langsung urus," tutup Mutia. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved