Pagar Laut di Tangerang

Tak Pernah Pulang ke Rumah, Warga Desa Kohod Kaget Arsin 'Dibebaskan' Bareskrim Polri

Hah masa sih (Arsin) sudah bebas, saya enggak tau kabarnya, soalnya dari kemarin masih sepi rumahnya enggak ada keramaian atau aktivitas apa-apa

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
RUMAH KADES KOHOD - Suasana kediaman rumah Arsin di Desa Kohod, RT 002/RW 001, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (25/4). (Tribuntangerang.com/Gilbert) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro


TRIBUNTANGERANG.COM, PAKUHAJI - Penangguhan masa tahanan Arsin bin Asip, Kepala Desa Kohod oleh Bareskrim Polri belum banyak diketahui oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kediamannya.

Pasalnya tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut itu tak pernah lagi terlihat pulang ke rumahnya yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, Arsin belum pernah kembali pulang ke rumah.

Informasi akan keputusan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri terhadap Arsin pun tidak banyak diketahui oleh masyarakat sekitar.

Yang diketahuinya hanyalah Arsin telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum yang sedang menjeratnya tersebut.

"Hah masa sih (Arsin) sudah bebas, saya enggak tau kabarnya, soalnya dari kemarin masih sepi rumahnya enggak ada keramaian atau aktivitas apa-apa," kata dia kepada TribunTangerang.com.

Baca juga: Suasana Rumah Kades Kohod Pasca Penahanannya Ditangguhkan, Begini Cerita Warga Sekitar

Menurutnya sebelum menjalani kasus hukum pagar laut, aktivitas di rumah Arsin kerap terlihat ramai oleh warga sekitar lantaran beberapa staff desa pulang di sore hari.

Kemudian beberapa hari setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian, petugas desa masih sempat berkunjung pada waktu yang sama yakni sore hingga malam hari.

"Waktu Pak Kades belum ditangkep polisi emang rumahnya itu suka ramai kalau abis azan magrib, soalnya staff desa baru aabis pulang kerja gitu, mereka kelihatan ada di teras rumah," tuturnya.

"Awal-awal abis ditahan masih sempat ada beberapa orang di teras rumahnya beliau saat malam hari, tapi makin ke sini sudah sepi, jarang kelihatan orang lagi," imbuhnya.

Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com, sejak pagi hari sekira pukul 07.00 WIB tempat tinggal Arsin yang berada di Desa Kohod, RT 002/RW 001, nampak lengang.

Suasana di rumah tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM untuk pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang itu sunyi dan hening tanpa suara.

Tidak terlihat adanya penjagaan dari warga ataupun staff desa yang sebelumnya kerap siaga berjaga-jaga di kediaman Arsin tersebut. Hanya terlihat satu atau dua orang yang beraktivitas di area dalam rumah Arsin.

Selain itu terlihat sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di area teras rumah Arsin seperti tiga mobil dan empat unit sepeda motor.

Dari tiga unit yang terparkir, mobil Honda Civic Vtec berwarna putih juga turut serta berada di dalam area rumah tersebut.

Sejumlah bingkai foto Arsin bersama istri dan anak-anak dan berbagai kegiatan aktivitasnya pun masih terpampang di tembok area teras rumahnya tersebut.

Salah seorang wanita yang tinggal dekat rumahnya mengaku, tidak pernah melihat Arsin beraktivitas lagi sejak beberapa bulan yang lalu.

"Pak Kades enggak ada di rumah, udah lama enggak pulang ke sini, enggak pernah kelihatan lagi, rumahnya sepi-sepi aja dari kemarin-kemarin," ujar warga yang merupakan seorang ibu-ibu.

Kemudian ia juga membenarkan aktivitas satu hingga dua orang di rumah kepala desa yang viral memiliki harta banyak itu.  

Sebab warga sekitar cukup jarang untuk bertanya kepada keluaga atau pihak-pihaj yang tinggal di dalam rumah dengan warna tembok di bagian krem tersebut.

"Enggak tau sih (keluarga yang lain tinggal dimana), soalnya kalau lewat (depan rumah Arsin) ya lewat aja, orang belakangan ini sepi terus suasananya," kata dia.

Warga tersebut juga menuturkan, mengetahui Arsin tengah diamankan oleh aparat kepolisian lantaran terlibat kasus pemagaran laut puluhan kilometer di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.

Kendati demikian ia mengetahui secara rinci ataupun mendalam peran Arsin dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Tanah Air tersebut.

"Yang saya tau sih katanya rame juga dibahas warga masalah pagar laut ya, cuma ya itu doang aja, gaenak juga nanya-nanya orang lagi ada masalah," ungkapnya.

Sementara itu Tim TribunTangerang.com mencoba menghubungi Yunihar selaku Kuasa Hukum Arsin melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Namun demikian hingga berita ini diturunkan, pesan yang disampaikan serta panggilan suara tidak mendapat respon ataupun jawaban dari Yunihar.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang. 

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).


Djuhandhani mengatakan, penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari. Diketahui, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.

Namun, berkas ini dikembalikan oleh jaksa dengan catatan agar penyidik mengusut kasus pagar laut di Tangerang hingga ke unsur dugaan korupsi yang dilakukan oleh Arsin.

Pengembalian berkas ini dilakukan pada 16 April 2025 lalu dan masih ditangani oleh Bareskrim hingga sekarang.

Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Dittipidum Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Pemalsuan surat ini sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024. Arsin dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved