Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Kota Tangerang, 2 Pria Dibekuk Polsek Pinang
Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30) dibekuk oleh jajaran Kepolisian
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30) dibekuk oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, dua pelaku tersebut diringkus dalam kurun waktu beruntun yakni, pada Sabtu (26/4/2025) malam.
"Penangkapan terhadap pengedar narkoba ini atas laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar wilayah hukum Polsek Pinang," ujar Adityo, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Render yang merupakan warga Semanan, Jakarta Barat di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram yang telah terbungkus di dalam 5 paket plastik klip.
Baca juga: 47 Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polres Jakbar, Polisi Temukan Sajam hingga Narkoba
Setelah melakukan pendalam dengan mengintrogasi, MRS mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial F alias Oji. Mendapati informasi itu, petugas langsung bergerak cepat mendatangi kediaman tersangka daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari hasil penggeledahan di kediamanan Oji ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram, 1 buah timbangan digital," tuturnya.
"Kemudian ada satu unit telepon seluler yang diduga dijadikan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi, plastik klip dan sepeda motor," paparnya.
Akibat perbuatannya itu, MRS dan F langsung digiring menuju Mapolsek Pinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Baca juga: Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta Lewat Pinjol Perwira Polda Kepri Kompol Chrisman Panjaitan Dipecat
Sementara itu Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap barang haram narkotika.
Terlebih setelah mengamankan pelaku pertama, aparat kepolisian langsung bergerak di waktu yang sama menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi tempat persembunyian pelaku lainnya.
"Hasil dari penangkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum masing-masing," kata dia.
Prapto pun mengajak masyarakat ikut berperan memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," jelasnya. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Tak Mau Ambil Pusing, Jamaludin Serahkan Kasus Pelecehan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Kepolisian |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Polisi |
![]() |
---|
Kombes Jauhari Mengaku Tak Paham Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 13 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Ketua RT Curigai Ada Jaringan Besar di Balik Investasi Bodong Warga Tangsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.