Pagar Laut di Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi

Aku gak bisa komentar, itu kan sudah di ranah Aparatur Penegak Hukum (APH), bukan wewenang saya, itu urusannya APH

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
PENAHANAN ARSIN DITANGGUHKAN- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menyambangi Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (30/4/2025). Nusron meminta jurnalis bertanya ke Aprarat Penegak Hukum (APH) soal penangguhan Kades Desa Kohod Arsin bin Arsip. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penangguhan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip masih menjadi sorotan bagi masyarakat luas.

Pasalnya kasus adanya pagar laut di pesisir utara pantai Kabupaten Tangerang cukup membuat geger berbagai pihak sejak satu tahun yang lalu.

Termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang juga tak bisa menyampaikan komentarnya.

"Aku gak bisa komentar, itu kan sudah di ranah Aparatur Penegak Hukum (APH), bukan wewenang saya, itu urusannya APH," ujar Nusron kepada awak media di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (30/4/2025).

Nusron mengaku, telah berusaha semaksimal mungkin yang dapat dilakukan untuk mengungkap kasus pagar laut yang membentang sepanjang lebih dari 30 kilometer (KM) di Kabupaten Tangerang itu.

Mulai dari membatalkan sertifikat yang dipalsukan untuk mendirikan bambu sebagai pagar di tanah yang ada pada dasar laut, serta mengenakan sanksi kepada pihak-pihak yang bermain dalam kasus itu.

"Pagar laut kan sudah di kepolisian, tugas saya yang pertama membatalkan sertifikat dan itu sudah saya lakukan, yang ke dua memberikan sanksi kepada yang mengeluarkan sertifikat dan itu juga sudah saya lakukan," ungkapnya.

Selain itu sejumlah oknum BPN Kabupaten dan Nasional yang diduga turut terlibat menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan sertifikat palsu juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang

 

Jajaran pejabat ataupun staf BPN di Provinsi Banten juga sudah dihadirkan sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan beberapa waktu yang lalu.

Oleh karena itu ia menilai telah mengerahkan segala upaya yang bisa dilakukan demi mengungkap kasus pagar laut Tangerang tersebut.

"Semua sudah saya serahkan sepenuhnya ke APH, semua sudah diperiksa, itu Pak Kanwil BPN Banten juga sudah diperiksa, sampai boncos itu dipanggil sama kepolisian," tuturnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang mengganjal dalam pengungkapan kasus itu langsung kepada Bareskrim Polri.

Akan tetapi pengucapan pihak penegak hukum yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit tersebut dilontarkan dengan nada yang menurun atau bersuara kecil.  

"Selanjutnya kalau ada mensrea, pertanyaannya berarti ke penegak hukum, pertanyaannya ke pak polisi," ucap Nusron dengan nada bicara pelan seperti berbisik.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, serta tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang. 

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025) lalu.

Djuhandhani mengatakan, penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari. Diketahui, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.Namun, berkas ini dikembalikan oleh jaksa dengan catatan agar penyidik mengusut kasus pagar laut di Tangerang hingga ke unsur dugaan korupsi yang dilakukan oleh Arsin.

Pengembalian berkas ini dilakukan pada 16 April 2025 lalu dan masih ditangani oleh Bareskrim hingga sekarang.

Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Dittipidum Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Pemalsuan surat ini sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024. Arsin dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved