Respons Satria Arta Kumbara, Eks Marinir yang Kehilangan Status WNI Buntut Gabung Tentara Rusia

Serda Satria Arta Kumbara tengah menjadi sorotan setelah kehilangan status warga negara Indonesia (WNI) setelah bergabung dengan tentara Rusia.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Lewat akun TikTok miliknya, Satria menyinggung soal status dirinya yang dicabut dari status WNI. Padahal dirinya di sana mencari uang. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, khususnya dengan Direktur Kewarganegaraan Republik Indonesia, untuk meninjau status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.

"Dengan demikian, Satria Arta Kumbara telah memenuhi kriteria kehilangan kewarganegaraan RI sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," ujar Supratman pada Selasa (13/5/2025). 

Tak hanya itu, Kemenkum dan Kemenlu melalui KBRI Moskwa akan segera mengirimkan laporan resmi mengenai kehilangan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara setelah terindikasi mengikuti operasi militer di Rusia.

Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2004. 

"Kami akan segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara, yang terindikasi bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin Presiden," kata Supratman.

(Tribuntangerang.com/Tribunjakarta.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved