Habiburokhman Emosi AKBP Fajar Widyadharma Cabuli Balita: Kalau Bisa Saya Tembak Kepalanya
Sebagai seorang penegak hukum terlebih menjabat sebagai Kapolres, AKBP Fajar Widyadharma melakukan aksi asusila terhadap anak
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman marah berat kepada Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.
Habiburokhman begitu emosi bercampur kecewa terhadap AKBP Fajar Widyadharma.
Sebagai seorang penegak hukum terlebih menjabat sebagai Kapolres, AKBP Fajar Widyadharma melakukan aksi asusila terhadap anak.
Dua anak di antaranya bahkan disebut belum genap berusia lima tahun.
Mengetahui lasus AKBP Fajar Widyadharma masih jalan di tempat, Habiburokhman meras kecewa.
Habiburokhman juga menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Ini Daftar Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Dia menyoroti bolak-baliknya berkas perkara antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Polda NTT.
"Karena ini harus jadi concern, Bu. Saya juga agak gusar, kenapa sampai dua bulan bolak-balik. Kalau faktanya ini sudah sangat jelas faktanya," tegas Habiburokhman.
Habiburokhman menilai, semestinya kasus tersebut bisa segera diselesaikan dengan cepat, mengingat bukti dan fakta yang telah cukup terang.
"Seharusnya gak sulit-sulit gitu lho. Ini perkara yang bisa dengan cepat diproses sampai ke persidangan dan orang dihukum dengan hukuman paling berat terhadap pelaku ini. Kita akan kawal terus," ungkapnya.
“Kita semua marah terhadap pelaku. Saya sendiri sampai merinding ini. Kalau memungkinan saya sendiri sanggup menembak kepala si pelaku ini. Begitu kita marah dengan si pelaku," ujarnya.
Hal ini disampaikan Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memantau jalannya proses hukum terhadap kasus tersebut.
"Nanti komisi III akan kirim tim juga, ada anggotanya, juga ada tim tenaga ahlinya menantu langsung sidang per sidang kita akan kawal terus," tuturnya.
Saking marahnya kepada AKBP Fajar, Habiburokhman bahkan ingin memberi hukuman langsung kepada pelaku.
Polri memberhentikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Pemecatan tak hormat ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran berat yang melibatkan kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkotika.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, pada Rabu (12/3/2025). Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
AKBP Fajar Widyadharma diketahui melakukan perbuatan asusila terhadap tiga perempuan, dua di antaranya masih di bawah umur.
Tak hanya itu, ia juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Propam Polri sudah melakukan pemeriksaan sejak 24 Februari 2025 dan menempatkan Fajar di tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Tak Mau Ambil Pusing, Jamaludin Serahkan Kasus Pelecehan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Kepolisian |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Polisi |
![]() |
---|
Kombes Jauhari Mengaku Tak Paham Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang |
![]() |
---|
8 Syarat Penahanan yang akan Diatur dalam RUU KUHAP 'Baru', Tindakan Penahan Tidak Lagi Sembarangan |
![]() |
---|
Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet, Karyawan Toko Retail di Jatiuwung Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.