Bantuan Subsidi Upah
Status Verifikasi dan Validasi Jadi Momok Dapatkan Bantuan Subsidi Upah, Ini 6 Tips Mengatasinya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 diberikan untuk membantu pekerja yang memiliki upah kecil
TRIBUN TANGERANG.COM- Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 diberikan untuk membantu pekerja yang memiliki upah kecil.
BSU diharapkan bisa meringankan beban pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Kabar terbaru, saldo BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 sudah masuk ke rekening.
Namun ternyata ada juga pekerja yang berhak namun belum mendapatkannya.
Mereka biasanya 'terjebak' dalam proses di tahapan 'Data dalam Proses Verifikasi dan Validasi'.
Proses tersebut cukup memakan waktu tunggu yang lama bahwa berkesan tidak ada kemajuan.
Padahal dirasa semua kriteria sudah dipenuhi.
Namun jangan khawatir, berikut 6 tip untuk mengatasi status verifikasi dan validasi.
1.Cari Bantuan Jika Status Tidak Bergerak
Jika status verifikasi tidak berubah selama lebih dari 1 minggu hingga 1 bulan, jangan ragu untuk mengambil langkah lanjutan:
Baca juga: 6 Tip Saldo BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Masuk Rekening, Bebas Status Verifikasi dan Validasi
Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di 175
Konsultasikan masalah Anda ke bagian HRD perusahaan tempat bekerja
Kunjungi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar mendapat penjelasan langsung
2. Gunakan Waktu Akses yang Tepat
Ramai Soal Pencairan BSU September 2025, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara |
![]() |
---|
Syarat Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Kantor Pos, 1 Juta Pekerja Belum Ambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.