Bantuan Subsidi Upah
BPJS Ketenagakerjaan Sebut 3 Penyebab Utama BSU 2025 Terhambat Masuk Rekening Pekerja
Setelah sebelumnya BSU disebut akan cari mulai 5 Juni namun faktanya hingga 23 Juni BSU belum juga cair
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 pekan ini.
Setelah sebelumnya BSU disebut akan cair mulai 5 Juni namun faktanya hingga 23 Juni BSU belum juga cair.
Belum diketahui apa alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 belum kunjung cair.
Namun berdasarkan informasi beredar, keterlambatan terjadi karena BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan validasi.
Validasi dilakukan agar penerima BSU adalah benar-benar pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau target yang disasar pemerintah.
Diketahui bahwa program BSU 2025 ini digelontokan untuk pekerja dengan gaji di Bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Nantinya BSU berupa dana tunai sebesar Rp 600.000 akan langsung ditransfer ke rekening pekerja yang terdaftar sebagai calon penerima.
Baca juga: 4 Alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Belum Masuk Rekening Himbara Pekerja yang Sudah Terverifikasi
Demi kelancaran dan ketepatan pencairan, penting memastikan bahwa data pekerja, terutama nomor rekening sudah akurat dan cocok dengan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Penyebab BSU 2025 Belum Cair
Ada tiga penyebab Utama pencairan dana BSU 2025 terhambat, kata Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaa.
Pertama, ketidaksesuaian nama rekening bank dengan nama peserta calon penerima BSU.
"Nama rekening di bank Himbara atau BSI tidak sesuai dengan nama peserta calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan," ujar Oni saat dihubungi, Senin (16/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kedua, nomor rekening yang tidak aktif. Ketiga, nomor rekening yang diberikan salah atau tidak valid.
"Kami minta seluruh perusahaan dan pekerja mengecek ulang data rekening. HRD bisa memastikan data valid melalui kanal Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP)," lanjutnya.
Cara HRD Memperbarui Data Rekening Pekerja
Pembaruan data rekening pekerja harus dilakukan oleh pihak perusahaan atau HRD melalui kanal resmi SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan username dan password (khusus untuk petugas perusahaan/HRD)
- Klik "Login" untuk masuk ke halaman utama
- Pilih submenu "Pengkinian Data BSU" di menu "BSU Tahun 2025"
- Klik "Download Template" untuk mengisi data baru
- Isi data di template Excel yang meliputi: nama bank, nomor rekening, nama rekening, dan nomor HP
- Upload file yang telah diisi dan klik "Setuju, Lanjutkan Upload"
- Setelah pengkinian data selesai, status kelengkapan dan validitas akan terlihat di sistem SIPP.
Pembaruan data ini penting agar proses penyaluran BSU tidak terhambat.
Solusi yang Harus Dilakukan Pekerja Jika Dana BSU 2025 Tak Kunjung Cair
Bila pekerja merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima BSU, hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa data rekening yang tercantum sudah benar.
Karena akses SIPP hanya tersedia bagi HRD, pekerja sebaiknya menghubung bagian kepegawaian di perusahaan masing-masing untuk memastikan pembaruan telah dilakukan.
Selain itu, penting juga untuk memeriksa apakah nama sudah tercantum dalam daftar penerima bansos penebalan, yang juga menjadi bagian dari program bantuan pemerintah tahun ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Kantor Pos, 1 Juta Pekerja Belum Ambil |
![]() |
---|
BSU Tidak Diambil hingga Batas Waktu Pencairan, Apakah Masih Bisa Diambil? Cek Penjelasan Kantor Pos |
![]() |
---|
Hari Terakhir Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Kantor Pos, Buruan Jangan Ketinggalan |
![]() |
---|
Waktu Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tinggal 3 Hari, Cek Persyaratannya di Sini |
![]() |
---|
Jumlah Penerima BSU di Banten 600 Ribu Orang, 200 Ribu Di antaranya Warga Tangerang Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.