6 Penyelundupan Narkotika ke Tanah Air Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta sejak April 2025
Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, upaya penyeludupan barang haram tersebut dilakukan sejak periode April.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak enam upaya penyeludupan narkotika berbagai jenis dari luar negeri ke Indonesia berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Utama Tipe C Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, upaya penyeludupan barang haram tersebut dilakukan sejak periode April 2025 lalu.
Dalam kperasi tersebut 10 orang pelaku berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Tanah Air yang terdiri dari 5 orang WNI dan lima orang lainnya merupakan Warga Negara Asing atau WNA.
"Dari hasil pengungkapan kasus ini 10 pelaku berhasil diamankan yaitu berinisial AW, RS, AG, LT, DD, MA, AC, SA, HC, dan SL yang terdiri dari 5 WNI, 1 warga negara Belanda, 1 warga negara Jerman, 1 warga negara Singapura, 1 warga negara Malaysia, dan 1 warga negara China," ujar Gatot kepada awak media, Kamis (10/7/2025).
Terungkapnya beberapa upaya penyeludupan dan peredaran narkotika tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan bersamaan dengan para pelaku.
Mulai dari 2.697 gram narkotika jenis sabu, 1.205 butir ekstasi, 1.190 gram catha edulis yang mengandung cathinone, 4.700 gram cairan mengandung etomidate, lalu 4,8 gram ganja dan 4 butir tablet happy five.
"Atas terungkapnya upaya mengedarkan narkotika ini sama dengan berhasil menyelamatkan 2.653 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan senilai Rp 41 miliar," terangnya.
Dalam mengungkap kasus tersebut, sejumlah pihak turut serta dilibatkan guna melakukan pengembangan lebih lanjut seperti BNN, Bareskrim Polri, BPOM, hingga jajaran Porlesta Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab dari enam upaya penyeludupan narkoba ke Tanah Air, lima kasus diantaranya dilakukan dengan metode penguriman barang dan satu kasus lainnya dikirim melalui penumpang sebagai upaya mengelabui petugas pemeriksaan di bandara terbesar se-Indonesia.
"Keberhasilan ini tentunya karena sinergi dan kolaborasi bersama-sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, BNN RI, Bareskrim Polri, BPOM dan aparat penegak hukum lainnya," sambungnya.
Adapun penindakan pertama terjadi pada Jumat (4/4/2025) terhadap barang kiriman aramex asal Afrika Selatan bertuliskan kids story book yang berisi 856 gram sabu pada sampul pada dua buah buku anak-anak.
Dari hasil pengembangan tim gabungan, tiga orang pelaku berhasil diamankan berinisial AW sebagai penerima barang, RS sebagai pemilik Barang dan AG sebagai suruhan RS.
Penindakan selanjutnya dilakukan terhadap dua paket barang kiriman asal Jerman pada 16 April 2025 dengan tujuan Denpasar yang didalamnya berisi 593 butir ekstasi. Kemudian lima hari berselang, paket serupa dengan tujuan yang sama juga kembali masuk dan didapati 600 butir ekstasi.
"Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil mengamankan total 2 (dua) orang tersangka dengan inisial LT WNA Belanda sebagai penerima dan pemilik barang dan DD asal Jerman sebagai pemesan narkotika atas permintaan LT," ungkapnya.
"Mereka orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut," sambungnya.
Penindakan ketiga dilakukan pada Kamis (1/5/2025) terhadap barang kiriman asal Malaysia tujuan Jakarta Timur bertuliskan 'motor fork assey' atau suku cadang motor yang didalamnya ditemukan 856 gram sabu.
Barang bukti pun diserahkan kepada BNN RI yang kemudian dibentuk tim gabungan untuk controlled delivery hingga berhasil meringkus pelaku betinisial MA sebagai penerima barang.
Sepekan kemudian pada Jumat (9/5/2025) disapati satu paket barang kiriman bertuliskan tea powder dengan berat bruto total 1.190 gram asal India dengan tujuan Jakarta Timur yang berisi daun kering. Setelah dilakukan pengujian awal hingga laboratorium hasilnya positif narkotika golongan satu dari genus catha edulis yang mengandung cathinone, phloroglucinol, dan kandungan lainnya.
Dari hasil pendalaman, seorang penerima paket berinisial SKA berhasil ditangkap usai diminta tolong oleh pacarnya yang merupakan WNA dengan inisial AE untuk menerima paket tersebut dan membawanya ke China untuk kemudian bertemu disana dan tidak mengetahui isi paket tersebut.
Penindakan kelima dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025 sebuah paket asal Malaysia tujuan Jakarta Utara yang berisi berisi 5 buah lampu dan didalamnya disembunyikan serbuk kristal bening yakni sabu seberat 985 gram. Dari hasil kontrol pengiriman barang, tim gabungan berhasil membekuk seorang WNI berinisial AJ sebagai penerima dan pemilik barang.
Penindakan keenam dilakukan pada hari Senin (7/7/2025) terhadap 2 orang penumpang asal Malaysia tujuan Jakarta berinisial SA yang merupakan WNA asal Singapura dan HC yang merupakan WNA Malaysia.
Ketika dilakukan pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang, didapati dua buah koper yang berisi narkotika jenis etomidate yang dibawa dengan cara dimasukan ke dalam dompet, lalu disamarkan di dalam botol sabun dan sampo serta disamarkan dalam kotak permen.
Hasilnya, 6 botol cairan bening yang sedikit mengkristal dengan berat bruto 4,7 kilogram mengandung etomidate, kemasan plastik serbuk potongan dalam tas berisi peralatan mandi seberat 4,8 gram positif narkotika jenis ganja, lalu 12 butir obat-obatan dalam kotak permen positif narkotika jenis MDMA, serta 4 butir tablet happy five.
"Dari hasil controlled delivery, rencananya barang tersebut akan diserahkan kepada seorang WNA asal China berinisial XL berusia 38 tahun," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Operasi gabungan ini merupakan komitmen penuh Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Polri dan BNN dalam memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia," ucapnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lain, karena pola penyelundupan barang terlarang sekarang mulai beralih dari narkotika ke obat berbahaya yang belum masuk ke dalam kategori narkoba," jelas Gatot. (m28)
127 PMI Bermasalah Kelompok Rentan Dipulangkan dari Malaysia, Imigrasi Fasilitasi di Bandara Soetta |
![]() |
---|
Duta Indah Starhub Hadirkan Kawasan Pergudangan Strategis di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 515 Pekerja Migran Ilegal, Terbanyak ke Kamboja |
![]() |
---|
Meriahkan HUT Kemerdekaan, KAI Commuter Beri Diskon 45 Persen untuk Kereta Bandara pada 17 Agustus |
![]() |
---|
Permendes Resmi Ditandatangani, Menteri Yandri: Dana Desa Bukan Jaminan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.