Berita Banten
Guru SMA di Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Statusnya Kini Dinonaktifkan
Polresta Serang Kota akhirnya menetapkan status guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka pelecehan seksual.
TRIBUNTANGERANG.COM - Polresta Serang Kota akhirnya menetapkan status guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka pelecehan seksual.
HD merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri berinisia SL (19).
Penetapan status tersangka kepada pelaku pun dikonfirmasi secara langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali.
Ipda Febby Mufti Ali menyebut jika HD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecahan seksual pada Jumat (25/7/2025).
"Sudah (tersangka). Jumat kita tetapkan," kata Ipda Febby Mufti Ali dikutip TribunBanten.com.
Ipda Febby Mufti Ali menyampaikan HD dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh HD telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Protes Dugaan Pelecehan Seksual dan Pungli, Aksi Unjuk Rasa Pelajar dan Mahasiswa di Serang Ricuh
Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara tersebut.
"Status perkara hari ini sudah naik ke penyidikan," ujar Febby saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota, Kompol Yudha Satria, mengimbau para korban pelecehan untuk segera melapor ke polisi.
"Kalau misalnya ada yang tahu korbannya, suruh ke kantor saja (untuk melapor)," ujarnya.
Dindikbud Nonaktifkan Wakasek SMAN 4 Kota Serang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menonaktifkan wakil kepala (Wakasek) SMAN 4 Kota Serang dugaan seksual terhadap siswinya.
Kasubag Dindikbud Banten, Herdi Herdiansyah membenarkan telah menonaktifkan Wakasek SMAN 4 Kota Serang.
Namun ia enggan menyebutkan nama oknum tersebut.
Bahkan ia menyampaikan bahwa salah satu oknum guru yang dinonaktifkan merupakan Wakil Kepala Sekolah.
"Benar (investigasi)," ucap Herdi, Senin (28/7/2025).
Hal senada dikatakan Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman.
"Ada 4 guru, cuma 1 guru dari 4 itu sudah lebih dulu karena sudah masuk laporan (kepolisian)," kata Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, Minggu (27/7/2025).
Baca juga: Pelaku Kabur, Viral Aksi Pelecehan "Begal Bokong" Wanita di Pondok Aren Terekam CCTV
Lukman mengatakan, investigasi yang dilakukan bersama Kabid SMA dan Kasubag Dindikbud Banten.
"Dari hasil investigasi, yang terduga itu kita sudah dinonaktifkan sampai nanti pemeriksaan selesai," tambahnya.
"Pemeriksaan terkait kepegawaian, BKD yang punya jadwal, kita mengikuti," ucap Lukman.
Diketahui, pelaku yang sudah dilaporkan ke aparat kepolisian yaitu berinisial D.
Oknum guru berinial D ini berstatus PPPK, adapun yang lainnya berstatus ASN.
"Kita kembalikan keaturan kepegawaian yang berwenang BKD," ujarnya.
(TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| 12 Pelajar di Cikande Digiring ke Polisi Usai Ketahuan Pakai Tembakau Sintetis saat Jam Sekolah |
|
|---|
| Kuota Haji dan Umrah di Banten Berkurang 210 Orang pada 2026, Masa Tunggu Jadi 26 Tahun |
|
|---|
| Tahanan Kasus Pencabulan Meninggal Setelah 10 Jam Dipindahkan ke Rutan Serang |
|
|---|
| Gubernur Banten Andra Soni Lantik 23 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Namanya |
|
|---|
| Andra Soni Teken Kepgub Baru, Truk Tambang di Banten Hanya Boleh Beroperasi Malam Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.