Liputan Eksklusif
BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diberi Amnesti, Istri: Saya Mau Jemput Bapak
Maria Stefani Ekowati, istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berangkat menjemput sang suami di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Eko Priyono
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (TribunNetwork/m37)
Dapatkan Informasi lain dari TribunTangerang.com via saluran WhatsApp
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Dapat Perhatian dari Wapres hingga Gubernur dan Kapolda Banten, Ayah Andika Lutfi Falah Bersyukur |
![]() |
---|
Dinas DP3A Kabupaten Tangerang Sayangkan Andika Lutfi Falah Meninggal Setelah Ikut Aksi Demo DPR RI |
![]() |
---|
Kenang Kepergian Andika, Wali Kelas SMKN 14 Kabupaten Tangerang Perhatikan Kursi Belajar di Sekolah |
![]() |
---|
Gibran Bilang Begini saat Datangi Rumah Andika Lutfi Falah yang Meninggal usai Ikut Demo di DPR RI |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Kritis di RS Mintohardjo, Andika Lutfi Dicari Keluarga Keliling Polsek di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.