Liputan Eksklusif

BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diberi Amnesti, Istri: Saya Mau Jemput Bapak

Maria Stefani Ekowati, istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berangkat menjemput sang suami di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Eko Priyono
TribunBekasi/Rendy Rutama Putra
JEMPUT SUAMI - Maria Stefani Ekowati, istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditemui Tribun Bekasi (Warta Kota Network) saat ingin berangkat menjemput suaminya di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi. Maria dan Hasto selama ini tinggal di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Maria Stefani Ekowati, istri Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berangkat menjemput sang suami di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi.

Jurnalis TribunBekasi.com (Warta Kota Network), Rendy Rutama Putra secara eksklusif berhasil menemui Maria di kediamannya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Mau jemput bapak," kata Maria, Jumat (1/8/2025) pagi.

Hanya saja Maria tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana skema dan aturan amnesti diterapkan.

Pasalnya hingga kini ia mengaku baru mendapat informasi terkait pemberian amnesti kepada suaminya hanya dari berita di sejumlah media.

"Saya belum ketemu bapak, nanti kalau sudah ketemu bapak baru tahu ya, saya baru baca di berita saja," jelasnya.

Maria berangkat menjemput Hasto menumpangi mobil Lexus hitam bernomor polisi B 2688 YS pukul 07.59 WIB.

Maria berangkat dari kediaman di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi bersama seorang sopir dan seorang perempuan.

Amnesti untuk Hasto

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan hukuman kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Pengampunan hukum itu berupa abolisi dan amnesti.

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Setelah memberikan usulan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI menggelar rapat.

DPR RI kemudian menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti. Rapat itu digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (TribunNetwork/m37)

Dapatkan Informasi lain dari TribunTangerang.com via saluran WhatsApp

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved