Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Daftar 3 Pihak yang Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden Sejak Era Soekarno, SBY hingga Prabowo

Prabowo memberikan pengampunan hukum berupa abolisi kepada terdakwa korupsi impor gula tersebut

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
DAPAT PENGAMPUNAN HUKUM- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat pengmpunan hukum berupa abolisi. Berikut daftar 3 pihak yang pernah mendapatkan abolisi dari pemerintah. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Proses hukum Tom Lembong memang dihentikan, namun fakta bahwa ia divonis bersalah sebagai terpidana korupsi tetap tercatat.

Baca juga: Alasan Prabowo Berikan Pengampunan Hukum untuk Tom Lembong dan Hasto Berupa Abolisi dan Amnesti

Kecuali pihak kuasa hukum mencari cara agar muncul putusan hukum lain yang membatalkan vonis melalui banding atau kasasi.

Sebelum Tom Lembong, pemerintah Indonesia pernah dua kali memberikan abolisi.

1.Pemberontakan Awal Kemerdekaan di tahun 1961.

Melalui Keppres No. 449 Tahun 1961, Presiden Soekarno memberikan abolisi kepada pelaku pemberontakan untuk rekonsiliasi nasional.

Proses hukum terhadap mereka dihentikan tanpa mengubah fakta pemberontakan.

2. Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005 mendapat abolisi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Abolisi diberikan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka setelah Perjanjian Helsinki untuk menghentikan penuntutan dan mendukung perdamaian di Aceh.

Melalui Keppres No. 22 Tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan abolisi kepada sekitar 2.000 anggota GAM, menghentikan penuntutan pidana dan membebaskan tahanan politik.

Tuntutan pidana terkait pemberontakan dihentikan, tetapi status tindakan mereka sebagai pelanggaran hukum tetap diakui.

3. Tom Lembong

Prabowo memberikan pengampunan hukum berupa abolisi kepada terdakwa korupsi impor gula tersebut.

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara.

Abolisi saat Tom Lembong Sudah Ajukan Banding

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved