Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Daftar 3 Pihak yang Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden Sejak Era Soekarno, SBY hingga Prabowo

Prabowo memberikan pengampunan hukum berupa abolisi kepada terdakwa korupsi impor gula tersebut

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
DAPAT PENGAMPUNAN HUKUM- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat pengmpunan hukum berupa abolisi. Berikut daftar 3 pihak yang pernah mendapatkan abolisi dari pemerintah. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan pengampunan hukum dari Presiden Prabowo.

Prabowo memberikan pengampunan hukum berupa abolisi kepada terdakwa korupsi impor gula tersebut.

Pengampunan hukum terhadapnya diberikan setelah Prabowo mengirimkan Surat Presiden ke DPR RI.

Isinya Prabowo meminta agar Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatkan Abolisi dan Amnesti terkait vonis hukum yang mereka dapatkan.

Mendapatkan surat itu, DPR RI menggelar rapat pada Kamis (31/7/2025) dan menyetujui permintaan itu.

Ternyata berdasarkan catatan sejarah, pemberian abolisi ini bukan yang pertama kali diberikan.

Diketahui hak memberikan abolisi ini adalah hak preogratif dari Presiden. Hal ini melekat kepada presiden.

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan.

Atau menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Baca juga: Respons KPK dan Pegiat Antikorupsi Prabowo Beri Pengampunan Hukum kepada Tom Lembong dan Hasto

Abolisi diatur dalam Pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dalam praktiknya, pemberian abolisi juga memerlukan persetujuan DPR sesuai UU No. 11 Tahun 1954

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Jika Abolisi telah terbit melalui Keputusan Presiden (Keppres) secara resmi, maka Tom Lembong akan dibebaskan.

Meski demikian, abolisi tak akan mengubah fakta keadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved