Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Respons KPK dan Pegiat Antikorupsi Prabowo Beri Pengampunan Hukum kepada Tom Lembong dan Hasto

Artinya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatk pengampunan hukum setelah keduanya sebelumnya divonis bersalah atas ksus berbeda

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/KOMPAS.com/ANDHI DWI)
PENGAMPUNAN HUKUM- Kolase Hasto dan Tom Lembong, Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada keduanya demi kepentingan bangsa.dan menjaga kondusivitas. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/KOMPAS.com/ANDHI DWI) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegiat antikorupsi memberikan respons terkait pengampuan hukum berupa abolisi dan amnesti yang diberikan Prabowo.

Diketahui Prabowo mengirimkan surat presiden (surpres) atas permintaan abolisi dan amnesti kepada DPR RI.

Menanggapi hal itu, DPR RI mengelar rapat dan akhirnya menyetujui permintaan Prabowo tersebut.

Artinya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatk pengampunan hukum setelah keduanya sebelumnya divonis bersalah atas ksus berbeda.

Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula meski tidak menikmati uaang dari kasus tersebut.

Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam kasus pemberian suap kepada anggota KPU demi memuluskan PAW Harun Masiku.

Merespons pengampunan hukum tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara.

Dia menyatakan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden.

"Itu kewenangan presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

Baca juga: Alasan Prabowo Berikan Pengampunan Hukum untuk Tom Lembong dan Hasto Berupa Abolisi dan Amnesti

Persetujuan DPR atas permintaan amnesti dari presiden ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (31/7/2025). 

Amnesti tersebut diberikan tidak hanya kepada Hasto, tetapi juga kepada 1.115 terpidana lainnya.

"Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42/PRES/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.

Beri Amnesti ke Hasto, Prabowo Disebut hanya Omon-omon soal Pemberantasan Korupsi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved