Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Respons KPK dan Pegiat Antikorupsi Prabowo Beri Pengampunan Hukum kepada Tom Lembong dan Hasto

Artinya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatk pengampunan hukum setelah keduanya sebelumnya divonis bersalah atas ksus berbeda

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/KOMPAS.com/ANDHI DWI)
PENGAMPUNAN HUKUM- Kolase Hasto dan Tom Lembong, Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada keduanya demi kepentingan bangsa.dan menjaga kondusivitas. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/KOMPAS.com/ANDHI DWI) 

Namunkebijakan ini menuai kecaman keras dari pegiat antikorupsi. 

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, yang juga mantan penyidik KPK, menilai langkah ini adalah bukti bahwa komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo hanya sebatas "omon-omon" atau isapan jempol.

"Di saat KPK sedang berupaya serius membongkar kasus-kasus tunggakan, Presiden Prabowo justru memilih untuk mengampuni terpidana korupsi. Ini menandakan presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Lakso dalam keterangan resminya.

Ia memperingatkan bahwa pengampunan ini bisa menjadi preseden buruk yang berbahaya, di mana penyelesaian kasus korupsi di masa depan tidak lagi melalui jalur hukum, melainkan kesepakatan politik.

Di sisi lain, KPK menyatakan masih akan mempelajari informasi mengenai amnesti ini. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa untuk saat ini proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto tetap berjalan, merujuk pada upaya banding yang sedang diajukan oleh komisi antirasuah.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Selain amnesti untuk Hasto, dalam kesempatan yang sama DPR juga menyetujui permintaan abolisi dari Presiden Prabowo untuk terpidana kasus korupsi lainnya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Minta Hasto Hormati Pengadilan

Presiden ke-7 RI, Jokowi akhirnya bicara soal kasus hukum yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jokowi minta Hasto Kristiyanto menghormati proses hukum dan menjalani 3,5 tahun penjara seperti putusan pengadilan. 

“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (31/7/2025). 

Jokowi Pesan Hasto agar Hormati Proses Hukum

Jokowi menanggapi vonis 3,5 tahun penjara Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Vonis terhadap Hasto dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved