Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Tom Lembong Puji Abolisi dari Prabowo Untuknya: Membebaskan Fisik Juga Nama Baik

Divonis bersalah dalam kasus impor gula dengan hukuman 4,5 tahun, kini Tom Lembong bebas

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/ist)
ABOLISI TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) sekira 22.05 WIB. Tom Lembong mengatakan abolisi dari Presiden Prabowo dalam perkara impor gula bukan hanya membebaskan fisiknya, tapi juga memulihkan nama baiknya. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/ist) 

TRIBUN TANGERANG.CO, JAKARTA- Thomas Trikasih Lembong akhirnya bisa menghirup udara kebebesan.

Divonis bersalah dalam kasus impor gula dengan hukuman 4,5 tahun, kini Tom Lembong bebas.

Dia bebas karena mendapat abolisi dari Prabowo.

Istana mengatakan dibebaskannya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto demi persatuan bangsa.

Merespons kebebasan dirinya, Tom Lembong buka suara.

Dia mengatakan abolisi dari Presiden Prabowo dalam perkara impor gula bukan hanya membebaskan fisiknya. Tapi juga memulihkan nama baiknya.

"Abolisi ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara," kata Tom Lembong kepada awak media setelah keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.

Tom Lembong menghormati keputusan abolisi itu sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam. 

"Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu," jelasnya.

Karena sejak awal, lanjut Tom, ia pun merasa bahwa yang dirinya alami bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal.

"Saya menjalani 9 bulan yang menantang di balik tembok dan jeruji. Saya pun banyak waktu untuk merenung dan saya merefleksikan bukan hanya apa yang terjadi pada diri saya," kata Tom Lembong.


Tapi bagaimana, kata Tom, sistem hukum bekerja, bagaimana publik merespons, dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya. 

"Saya tahu saya sangat amat beruntung, saya memiliki tim hukum yang luar biasa. Sahabat-sahabat, keluarga, publik yang tidak pernah goyah, memberikan simpati dan dukungan," tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved