Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Tom Lembong Puji Abolisi dari Prabowo Untuknya: Membebaskan Fisik Juga Nama Baik

Divonis bersalah dalam kasus impor gula dengan hukuman 4,5 tahun, kini Tom Lembong bebas

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/ist)
ABOLISI TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) sekira 22.05 WIB. Tom Lembong mengatakan abolisi dari Presiden Prabowo dalam perkara impor gula bukan hanya membebaskan fisiknya, tapi juga memulihkan nama baiknya. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/ist) 

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved