Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Bebaskan Orang yang Dihukum karena Menghina Jokowi, Prabowo Disebut Ingin Lepas dari Bayang-bayang

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan pemberian Abolisi dan Amensti kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Hasto

Editor: Joseph Wesly
(TRIBUNNEWS/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman)
LEPAS DARI JOKOWI- Presiden Prabowo Subianto makan malam bersama Presiden ke-7, Joko Widodo, di Omah Semar, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024). Prabowo dinilai mulai melepaskan diri lepas dari bayang-bayang Jokowi (TRIBUNNEWS/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman) 

“Artinya tidak serta merta musuh politik Jokowi akan menjadi musuh politik Prabowo,” ucap Toto.

Tiba-tiba Presiden RI Prabowo Subianto melepaskan rival-rival Jokowi lewat amnesti.

Tercatat ada Tom Lembong yang mendapatkan abolisi oleh Prabowo Subianto atas kasus korupsi impor gula yang dituduhkan terhadapnya. 

Tom Lembong sebelumnya mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi yang tidak diakuinya saat menjadi Menteri Perdagangan di era Jokowi

Tom Lembong kini bisa hirup udara bebas usai dapat abolisi atau penghapusan status hukum dari Presiden yang setujui DPR RI.

Kemudian Hasto Kristiyanto yang juga sempat berkonflik dengan Jokowi saat Pilpres 2024 kini bisa menghirup udara bebas. 

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena kasus penyuapan Komisioner KPU RI yang kasusnya bergulir 2019. 

Namun baru diputus Juli 2025 lalu dan sempat masuk penjara beberapa hari Hasto kemudian dibebaskan Prabowo Subianto

Hasto juga sebelumnya sempat bersitegang dengan Jokowi di Pilpres 2024. 

Karena PDIP tidak mau Gibran maju sebagai Wakil Presiden apalagi sampai utak-atik aturan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Presiden Prabowo Subianto juga memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2016 lalu. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Ongen mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berbarengan dengan 1.178 terpidana lain, karena dianggap memenuhi syarat. 

Ongen sebelumnya menyebarkan konten ujaran kebencian terhadap Jokowi hingga dipolisikan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved