Ketua MUI KH Cholil Nafis Kecewa Rekening Yayasan Miliknya yang Berisi Rp 300 Juta Diblokir PPATK
Cholil Nafis merasa kecewa setelah rekening miliknya kena blokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Cholil khawatir dampak dari kebijakan ini juga membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.
Ia mengingatkan agar pemerintah dapat memilah rekening yang diduga melanggar dan tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran.
"Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," tutur dia.
Oleh karena itu, Cholil mengkritisi pemblokiran rekening dormant oleh PPATK yang dinilainya sebagai kebijakan yang tidak bijak.
PPATK blokir rekening dormant
Diketahui, PPATK memblokir sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).
Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Tim MUI Kota Tangerang Kunjungi King Hussein Cancer Center, Bantu Anak Gaza Penderita Kanker |
![]() |
---|
Sempat Dianggap Warga Sesat, MUI Kota Bekasi Nyatakan Pengajian Umi Cinta Tidak Melenceng dari Islam |
![]() |
---|
122 Juta Rekening Dormant Resmi Dibuka Kembali, PPATK Pastikan Tak Ada Dana Hilang |
![]() |
---|
Sosok Kepala PPATK yang Disorot Usai Lembaganya Bikin Gaduh Blokir Rekening Dormant |
![]() |
---|
5 Tanda Rekening Anda Mungkin Sudah Diblokir oleh PPATK, Ini Cara Mengaktifkannya Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.