TRIBUNTANGERANG, PONDOK AREN - Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi di wilayah PPKM Level 1-3, segera menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.
Sedangkan kampus yang masuk wilayah PPKM Level 4 masih harus menggelar pembelajaran jarak jauh.
"Kami mendorong kampus-kampus yang berada di wilayah PPKM level satu sampai tiga untuk segera pertemuan tatap muka terbatas kepada mahasiswa," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap, Ketum PA 212: Siapapun Tidak Boleh Menistakan Agama
Meski begitu, Nadiem meminta agar para mahasiswa yang mengikuti PTM terbatas, berkomitmen dalam menjaga protokol kesehatan.
Keberhasilan PTM terbatas, kata Nadiem, tergantung pada penerapan protokol kesehatan.
"Berhasil tidaknya pelaksanaan PTM terbatas sangat bergantung pada komitmen teman-teman mahasiswa, untuk saling menjaga dan melindungi melalui kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan," tutur Nadiem.
Baca juga: Sektor Esensial Boleh WFO 100 Persen, Jika Ada Karyawan Positif Covid-19 Perusahaan Ditutup 5 Hari
Dirinya memastikan perkuliahan tatap muka terbatas akan berbeda situasinya dari saat sebelum pandemi.
"Jadilah contoh bagi sesama mahasiswa, dosen, dan warga kampus lain untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin."
"PTM terbatas ini juga membutuhkan komitmen teman-teman mahasiswa agar dapat berjalan sesuai rencana," papar Nadiem.
Baca juga: Wakil Ketua DPW Sumbar Ikuti Jejak Agung Mozin Hengkang dari Partai Ummat, Singgung Dinasti Politik
Senada, Plt Dirjen Diktiristek Nizam mengimbau seluruh perguruan tinggi bersiap melakukan perkuliahan tatap muka terbatas, khususnya bagi perguruan tinggi dan daerah yang telah memenuhi syarat.
Penerapan pembelajaran tatap muka, kata Nizam, harus dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Saya minta kampus yang telah memenuhi syarat segera menyiapkan perkuliahan tatap muka terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: ISU Reshuffle Kabinet Menguat Usai PAN Gabung Koalisi, 7 Kementerian Ini Dikabarkan Bakal Kena Imbas
Nizam mengatakan, salah satu keberhasilan penerapan protokol kesehatan adalah pada periode seleksi masuk perguruan tinggi, di mana tidak ada kemunculan kasus baru Covid-19.
"Jika kita disiplin protokol kesehatan, maka mobilitas mahasiswa tidak akan memunculkan klaster baru," ucap Nizam.
Pelaksanaan PTM terbatas merujuk pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: PAN Gabung Koalisi, Menteri Non Partai Diprediksi Siap-siap Angkat Kaki
SKB tersebut mencantumkan hal-hal yang harus dilakukan semua warga satuan pendidikan selama melaksanakan PTM terbatas, khususnya protokol kesehatan.
Beberapa di antaranya, selalu memakai masker selama berada di satuan pendidikan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
Daftar daerah yang menerapkan PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus adalah:
1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 2:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak.
Level 3:
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang.
3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 2:
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut.
Level 3:
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Banjar
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya.
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang.
Level 4:
- Kabupaten Cianjur
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Sukabumi
- Kota Cirebon.
4. Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
Level 2:
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Jepara.
Level 3:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Demak
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Temanggung.
Level 4:
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Karanganyar.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
Level 4:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
Level 2:
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan.
Level 3:
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Situbondo.
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan.
Level 4:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Madiun
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kota Probolinggo
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Lumajang.
7. Bali untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar. (Fahdi Fahlevi)