Ujaran Kebencian

Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap, Ketum PA 212: Siapapun Tidak Boleh Menistakan Agama

Ia juga memberi apresiasi pada polisi pada penangkapan Muhammad Kece yang terjerat kasus serupa.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menanggapi penangkapan Yahya Waloni, karena dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian

Slamet mengapresiasi pihak kepolisian atas respons kasus Yahya Waloni.

Ia juga memberi apresiasi pada polisi pada penangkapan Muhammad Kece yang terjerat kasus serupa.

Baca juga: Wali Kota Tangerang: Kita Sudah Berada di Pinggir Pandemi Covid-19, Semoga Cepat Kelar

Slamet berharap, baik Yahya dan Muhammad Kece bisa menghormati proses hukum yang saat ini dijalani keduanya.

Sebab, apabila ada indikasi penistaan atau ujaran kebencian, wajib diproses hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, semoga jadi pelajaran buat anak bangsa,” ujarnya kepada Tribunnews, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Dua Puskesmas Tutup Saat Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tangerang Mencapai Puncaknya pada 14 Juli

Slamet menambahkan, siapapun tidak boleh menistakan agama apapun.

Sebab, semua umat agama di Indonesia mempunyai hak beragama dan beribadah yang setara di mata hukum.

“Sekali lagi siapa pun tidak boleh menistakan agama apa saja."

Baca juga: Pemerintah Ambil Alih 49 Bidang Tanah Milik Obligor BLBI, Luasnya Tembus 5,2 Juta Meter Persegi

"Karena semua agama dijamin kebebasan beribadah di Indonesia dan tak boleh dinistakan siapapun,” tambahnya.

Meski begitu, Slamet mengungkap pihaknya bakal mengawal proses hukum keduanya.

Ia menegaskan harus ada jaminan perlakuan yang sama antara Yahya Waloni dengan Muhammad Kece di mata hukum.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 27 Agustus 2021: Suntikan Pertama 60.435.555, Dosis Kedua 34.121.203

Untuk itu, Slamet menekankan agar aparat kepolisian tak pilih kasih terhadap kedua penista agama itu.

Sebab, proses hukum pada kasus dugaan penistaan agama wajib diselesaikan secara adil.

“Kami akan kawal proses hukum dan proses penyidikan serta perlakuannya antara M kece dan Ustaz Waloni."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved