TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta para jaksa lebih berhati-hati menerapkan hukum kepada masyarakat.
Penerapan hukum, katanya, harus didasarkan hati nurani.
Hal ini disampaikan Burhannudin saat membuka rapat kerja teknis bidang tindak pidana umum tahun 2021 secara virtual, di ruang kerjanya, Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Paling Banyak di Bali, Aceh Menyusul
"Untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum."
"Maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia," kata Burhanuddin, Rabu (1/9/2021).
Kejaksaan, lanjutnya, telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan hati nurani.
Baca juga: Muhammad Kece Meyakini Konten SARA Unggahannya Benar
Atas dasar itu, ia mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menaati aturan tersebut.
Ia menyebut Kejaksaan harus mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat, sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak.
"Kita adalah man of law, pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan."
Baca juga: Kadensus 88: Di Medsos, Jaringan Teroris di Indonesia Bahas Keberhasilan Taliban Kuasai Afganistan
"Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiel."
"Serta konsisten menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan," tuturnya.
Burhanuddin pun mengungkit kasus aparat penegak hukum yang tega menghukum seorang nenek atau masyarakat kecil, karena masalah sepele.
Baca juga: INI 10 Provinsi yang Sumbang Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Masih Ada Jakarta
Ia meminta kasus-kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi.
"Data ini seharusnya membuat kita tersentak, karena ternyata selama ini banyak pencari keadilan, dan banyak perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekpose oleh media."
"Yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan," ucapnya.
Baca juga: PeduliLindungi Diaplikasikan di Publik Mulai 7 September 2021, yang Positif Covid-19 Berwarna Hitam