Ujaran Kebencian

Meski Tak Bertemu Langsung, Kuasa Hukum Pastikan Muhammad Kece Tak Dipukuli di Rutan Bareskrim

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandi Situngkir, kuasa hukum Muhammad Kece, membantah kabar tersangka kasus penistaan agama itu dianiaya, selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Sandi Situngkir, kuasa hukum Muhammad Kece, membantah kabar tersangka kasus penistaan agama itu dianiaya, selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Bantahan tersebut dilontarkan, setelah Sandi mendatangi langsung Bareskrim Polri, untuk memastikan kondisi kliennya, Rabu (1/9/2021) pagi.

"Banyak informasi di luar, kalau Pak Kace isunya banyak kurang sehat."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Paling Banyak di Bali, Aceh Menyusul

"Ada juga katanya habis dipukulin, ada yang pukul."

"Setelah dapat konfirmasi ternyata tidak, meskipun kami tidak ketemu."

"Tadi kata Pak Wadir dan Kasubdit baik-baik saja, sehat-sehat saja," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Muhammad Kece Meyakini Konten SARA Unggahannya Benar

Namun demikian, Sandi menuturkan kuasa hukum dan pihak keluarga belum dapat menemui Muhammad Kece.

Sebab, kliennya masih dalam proses isolasi selama 14 hari sejak penangkapan.

"Masih isolasi, tadi juga kita juga sampaikan protes."

Baca juga: Kadensus 88: Di Medsos, Jaringan Teroris di Indonesia Bahas Keberhasilan Taliban Kuasai Afganistan

"Karena yang disampaikan (pertama) isolasinya 7 hari."

"Ternyata kan menurut mereka ternyata 14 hari," ungkapnya.

Nantinya, kata dia, pihaknya akan kembali mendatangi Bareskrim Polri usai masa isolasi tersangka selesai.

Baca juga: INI 10 Provinsi yang Sumbang Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Masih Ada Jakarta

"Artinya 6 hari ke depan kami dapat melakukan komunikasi langsung dengan Pak Kace di tahanan Bareskrim."

"Namun kami hanya memastikan bahwa Pak Kace dalam keadaan sehat dan baik," ucapnya.

Ogah Minta Maaf

Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama, menolak minta maaf atas kontennya yang menyinggung suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Sandi Situngkir, saat bertemu penyidik di Bareskrim Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama

"Menurut polisi, Pak Kace tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait Agama Islam. Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.

"Terkait video itu Pak Kace menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya.

Baca juga: Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece

Sandi menyebutkan, seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.

Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.

Hal itu, kata dia, merujuk Undang-undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Baca juga: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Covid-19, Bupati: Harus Tetap Terapkan Prokes Ketat

Dalam beleid pasal 2 UU itu, pelanggar SARA disebut harus diingatkan oleh pemerintah.

"Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan."

"Menteri Agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kace."

Baca juga: Agung Mozin Keluar dari Partai Ummat, Sebut Ada Sekat dan Komunikasi Elitis Tak Akhlakul Karimah

"Artinya itu kewajiban negara," tuturnya.

Jika merujuk UU itu, kata Sandi, seharusnya Muhammad Kace juga mendapatkan surat peringatan dari Menteri Agama atau Jaksa Agung. Sebaliknya, tidak langsung diproses hukum.

"Di dalam pasal 2 itu disebutkan ada surat peringatan dari Menteri Agama atau Jaksa Agung kepada yang bersangkutan."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 Agustus 2021: Dosis Pertama 59.426.934, Suntikan Kedua 33.357.249

"Ternyata dalam perkara ini kan langsung kepada pasal 4, pasal 4 itu yang kemudian diduplikasi kepada 156 KUHP."

"Sehingga di dalam pasal itu ada perbuatan yang bermusyawarah."

"Dalam Islam disebut tabayun."

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Agustus 2021: 30.099 Orang Sembuh, 16.899 Positif, 889 Meninggal

"Ayo kita bermusyawarah, kalau saya salah, ingatkan, saya kira kita begitu," sambungnya.

Atas dasar itu, Sandi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama dapat menginisiasi agar kasus ini tidak diselesaikan secara hukum.

"Harapan kami Menteri Agama juga sebagai pihak yang mendesak Majelis Ulama, juga mau melakukan dialog."

Baca juga: Luhut: Tahun 1998 Pemerintah Menyelamatkan Bank, Sekarang Merescue Rakyat Kecil

"Kita tidak setuju penistaan agama dilakukan proses hukum."

"Tapi kita mengedepankan dialog, kita mengedepankan musyawarah yang bersifat holistik kebersamaan, sehingga ke depan tidak ada lagi namanya penistaan agama," paparnya.

Istri dan Anak Tak Diizinkan Bertemu

Istri dan anak Muhammad Kece mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Namun, mereka tidak diizinkan bertemu tersangka penista agama tersebut.

Sandi Situngkir, kuasa hukum Muhammad Kece mengatakan, istri dan anak Muhammad Kece telah menunggu 5 jam di Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca juga: PAN Masuk Koalisi Pemerintah, PKS Konsisten Jadi Oposisi

Namun, mereka tidak diizinkan bertemu oleh penyidik Polri.

"Kami kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh keluarga, ternyata setelah 5 jam menunggu di ruang siber, kami tidak diizinkan ketemu dengan Pak Kace."

"Meskipun jadwal kami hari ini sudah dikonfirmasi sebelumnya dan penyidik menyampaikan silakan datang membawa surat kuasa," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Dua Kelompok Teroris di Indonesia Diduga Beda Sikap Soal Taliban, Polri Pilih Waspada

Ia menyampaikan, pihaknya telah membawa surat kuasa untuk dapat bertemu Muhammad Kece.

Namun, klaim dia, jadwal pertemuan itu dibatalkan sepihak oleh Polri.

"Pada kenyataannya sudah membawa anak dan istrinya sampai sekarang tidak jadi juga pertemuan itu."

Baca juga: 5 Topik Dibahas Jokowi Bersama Pimpinan Parpol Koalisi, Termasuk Nasib Ibu Kota Negara Baru

"Tapi tadi jam 4 baru konfirmasi ternyata penyidik yang bersangkutan tidak di kantor ini."

"Tapi ada di luar, sehingga memang kami agak kecewa melihat perilaku layanan polisi yang tak pernah berubah," paparnya.

Ia kecewa lantaran gagal bertemu Muhammad Kece pada hari ini. Padahal, mereka hanya ingin memastikan kondisi keluarganya.

Baca juga: Luhut: Kena Covid-19 Bukan Aib, yang Penting Jangan Sampai Meninggal

"Hari ini kami datang bersama anak dan istrinya. harapannya istrinya dan anaknya dapat melihat Pak Kace dari Bali."

"Karena waktu bersama-sama di Bali mereka memastikan apakah Pak Kace dalam keadaan sehat," cetusnya.

Sandi menyatakan pihaknya berencana mendatangi lagi Bareskrim Polri pada Jumat (27/8/2021) hari ini.

Baca juga: PAN Masuk Koalisi Jokowi-Maruf Amin, Tiga Kadernya Dinilai Layak Masuk Kabinet Indonesia Maju

Ia juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi perantara dialog dengan kliennya

"Jadi ke depan kami akan coba lagi besok untuk mendatangi penyidik Polri, supaya kami bisa bertemu dengan klien kami bersama dengan pengacara lain," terangnya.

Bareskrim Polri mengaku memiliki alasan tersendiri soal tidak izinkannya istri dan anak Muhammad Kece menjenguk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Megawati Instruksikan Kader PDIP Tak Bicarakan Capres, Pengamat: Baliho Puan Juga Harus Diturunkan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Muhammad Kece masih menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

Itulah kenapa, pihak keluarga masih belum diizinkan menjenguk.

"Itu penyidik semua, karena dilihat dari kepentingan penyidikan."

Baca juga: BMKG Prediksi Awal Musim Hujan Terjadi pada September 2021, Puncaknya Januari 2022

"Tapi pada saatnya ketika dia harus ditemui, itu kan hak daripada yang bersangkutan."

"Pasti akan diberikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Atas dasar itu, Rusdi menyebutkan penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa tersangka.

Baca juga: Tahun Depan Pemerintah Berikan Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Bebas Pilih Merek tapi Bayar

Nantinya, pihak keluarga akan diberikan kesempatan untuk menjenguk.

"Ketika penyidik masih memerlukan waktu-waktu tertentu, ya tidak diberikan."

"Tapi pada saatnya pasti hak daripada tersangka akan diberikan oleh penyidik," ujarnya. (Igman Ibrahim)