CPNS

Aturan Ujian SKD CPNS 2021 Kabupaten Tangerang Dimulai Pada 4 Oktober 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - sejumlah CPNS 2021 akan melakukan tes SKD di lingkungan Kabupaten Tangerang

b. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang dicetak berwarna pada kertas HVS berukuran A4;

c. Formulir Deklarasi Sehat yang telah Pelamar isi dan unduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dicetak berwarna pada kertas HVS berukuran A4 sesuai dengan keadaan yang sebenarbenarnya dalam kurun waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Ujian Pelamar;

d. Bukti hasil pemeriksaan SWAB RT PCR dengan hasil Negatif Asli yang berlaku 2 x 24 jam atau SWAB Antigen dengan hasil Negatif/Non Reaktif Asli yang berlaku 1 x 24 jam yang dilakukan pemeriksaannya oleh seluruh fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas pemeriksaan SWAB (direkomendasikan untuk menghindari pemeriksaan SWAB PCR/Antigen pada hari pelaksanaan Ujian Peserta sebagai bentuk antisipasi waktu);

e. Khusus Peserta dengan titik lokasi BKN/Kanreg BKN/UPT BKN di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali wajib membawa bukti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Direkomendasikan selain memperlihatkan melalui aplikasi pedulilindungi, Pelamar juga mencetak atau membawa dokumen Asli sebagai bentuk antisipasi gangguan jaringan dan kemungkinan hambatan lainnya.

Adapun ketentuan bagi Peserta yang sedang hamil/menyusui, memiliki komorbid, dan penyintas covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan yang menyebabkan Peserta belum dapat melakukan vaksinasi sampai dengan waktu pelaksanaan Ujian, maka Peserta dapat membawa Surat Keterangan yang menerangkan bahwa belum dapat melakukan vaksinasi dengan sebab tertentu yang diterbitkan oleh Dokter RS Pemerintah/Puskesmas.

f. Pensil kayu dengan jenis ukuran bebas yang telah diraut (tidak diperkenankan menggunakan pensil mekanik).

Selain persyaratan sebagaimana tercantum dalam poin (10), ketentuan lainnya yang wajib dibawa/ digunakan/diikuti dalam rangka penerapan protokol kesehatan oleh Peserta adalah sebagai berikut:

a. Menggunakan masker 2 (dua) rangkap yaitu yang terdiri masker medis tiga lapis/ply yang dirangkap dengan menggunakan masker kain di bagian luar. (masker medis jenis apapun tetap dirangkap dengan menggunakan masker kain, bukan masker rangkap tiga).

b. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir dan/atau hand sanitizer yang telah disediakan.

c. Menjaga jarak dalam setiap pelaksanaan Ujian minimal 1 (satu) meter dan tidak berkerumun dengan berkumpul sebelum, saat, dan setelah Ujian selesai.

d. Peserta wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan oleh Petugas dengan suhu yang direkomendasikan adalah di bawah 37,3°.

Apabila suhu tubuh Peserta di atas rekomendasi tersebut, Peserta dilakukan pengecekan ulang dalam kurun waktu paling singkat 5 menit kemudian dan jika pada pemeriksaan ulang suhu tubuh Peserta masih di atas rekomendasi yang disyaratkan, Pelamar diarahkan ke Petugas Kesehatan.

Petugas kesehatan dapat memberikan rekomendasi kepada Panitia atas kemungkinan keikutsertaan Peserta melakukan Ujian pada hari tersebut.

e. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum ujian SKD dimulai.

f. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.

Halaman
1234