g. makanan dan/atau minuman;
h. senjata api/tajam dan/atau sejenisnya; dan i. barang-barang lain yang tidak diperbolehkan.
Peserta selama di dalam ruangan ujian dilarang:
a. bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian. Pertanyaan hanya diajukan kepada Pengawas Ujian berkenaan dengan teknis;
b. menerima/memberikan sesuatu dalam bentuk apapun dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia;
c. keluar ruangan tanpa seizin Panitia;
d. merokok; dan
e. membuat kegaduhan yang menimbulkan ketidak-kondusifan.
Peserta mengikuti ketentuan dan arahan yang ditentukan Panitia.
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib dan tidak berkerumun.
Dalam hal Peserta dinyatakan Positif/Reaktif dan/atau sedang menjalani isolasi mandiri/perawatan covid-19, maka:
a. Peserta wajib segera melaporkan kepada Panitia Seleksi Daerah dengan menunjukkan hasil SWAB Test RT PCR/Antigen Positif/Reaktif dari fasilitas kesehatan agar dapat dijadwalkan ulang pada waktu lainnya (penjadwalan ulang akan diumumkan secara resmi);
b. Apabila Peserta tidak melaporkan kepada Panitia Seleksi Daerah dengan batas waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal ujian Peserta, maka Peserta dinyatakan tidak hadir/mengundurkan diri.
c. Pelaporan sebagaimana tercantum dalam ketentuan poin (a) di atas dilakukan melalui kontak helpdesk pada nomor Whatsapp 0812-8788-8180 (tidak melayani pelaporan melalui akun instagram BKPSDM Kabupaten Tangerang ataupun layanan lainnya).