TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pihak kepolisian memastikan akan adanya tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
Hal itu diungkapkan setelah pihak kepolisian menemukan unsur kelalaian dalam kasus terbakarnya Lapas Tangerang yang menyebabkan 44 orang tewas.
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan ada kelalaian berujung tindak pidana pada peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Kepastian itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli hingga berdasarkan alat bukti yang ada dari lokasi kebakaran Lapas Tangerang.
Dari ketiga komponen penyelidikan itu, penyidik melakukan gelar perkara.
Hasilnya, polisi meyakini ada unsur tindak pidana, menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Beberapa saksi juga (sudah didatangkan), (polisi juga) mengumpulkan alat bukti yang ada, dan tadi malam dilakukan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jasa Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (10/9/2021).
"Pagi tadi dari penyelidikan statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sekarang statusnya," kata Yusri Yunus.
Karena sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan meningkatkan statusnya jadi penyidikan karena ada tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, artinya, polisi bakal menetapkan tersangka.
Berdasarkan aturan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) pasal 184 ayat 1, lalu Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri Pasal 66 ayat 1 dan ayat 2, diatur soal penetapan tersangka.
Antara lain, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua alat bukti.
Hanya saja, dalam kasus ini, untuk penetapan tersangka, polisi harus melewati serangkaian proses penyidikan lanjutan.
Dugaan tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, kata Yusri, mengarah pada beberapa pasal, yakni Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP atau dugaan kesengajaan dan kelalaian.
Sehingga ke depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi dalam statusnya sebagai penyidikan.
Yusri mengatakan, sembari melakukan pemeriksaan, pihaknya juga masih menunggu hasil pengujian laboratorium.
"Rencana ke depan akan dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lagi, (juga) harus diuji melalui pengujian laboratorium, mudah-mudahan segera mendapatkan hasilnya," kata Kombes Yusri Yunus.