Identifikasi korban Rudhi didapatkan melalui persamaan sidik jari dan rekam medis dari korban.
"Korban teridentifikasi berdasarkan sidik jari dan juga rekam medis dari yang bersangkutan," kata dia.
Kepala Pusat INAFIS Polri Brigjen Pol Mashudiq mengatakan, terdapat 12 titik sidik jari korban yang sesuai dengan data yang dimiliki Dukcapil.
"Ini sudah memenuhi syarat identik 12 titik berarti secara saintifik ini bisa diyakini kebenarannya bahwa itu adalah identik," ucapnya.
"Ini contohnya, sidik jarinya," ujar Hudi seraya menunjukkan hasil rekam sidik jari korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Dalam peristiwa maut itu,awalnya ada 41 orang yang mati terbakar.
Belakangan, narapidana yang dibawa ke rumah sakit yakni Hadiyanto bin Ramli, Adam Maulana dan Timothy Jaya meninggal dunia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan biaya perawatan narapidana yang jadi korban kebakaran Lapas Tangerang dibiayai pemerintah.
"Hari ini kami serahkan santunan dari Kemenkumham kepada ahli waris napi yang meninggal dalam perawatan hari ini."
"Kami juga menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulasaran jenazah korban meninggal dalam peristiwa kemarin," kata Yasonna di RSU Kabupaten Tangerang, Kamis.
Besaran santunan yang diberikan Kemenkumham kepada ahli waris korban kebakaran senilai Rp 30 juta.
Sementara, 41 napi lainnya yang juga dinyatakan meninggal dunia dalam musibah tersebut masih menjalani identifikasi di RS Polri Kramat Jati.
Berikut daftar korban meninggal kebakaran Lapas Tangerang:
1. Chendra Susanto bin Ten Ho
2. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa
3. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng
4. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin
5. Hermawan bin Nunung
6. Mohamad Ilham bin Juyono
7. Sarim alias Bapak Bin Harkam
8. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami
9. Marjuki bin Nipan alias Onoy
10. Juaeni alias Juweng bin Karna