"Penindakan hukum ini bukan solusi akhir, tapi kalau misalnya beberapa pihak melakukan restorative justice."
Baca juga: 10 Anggota DPR Meninggal Akibat Covid-19 Selama Pandemi, Paling Banyak dari PDIP
"Menurut kami itu jalan terbaik. Artinya kami setuju ini, Yahya Waloni juga restorative justice," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Sandi menuturkan, persoalan yang dihadapi Muhammad Kece merupakan perbedaan terhadap tafsir kitab.
Hal inilah yang membuat kliennya dan Yahya Waloni terjerat kasus penistaan agama.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum
"Karena ini sampai kapanpun perbedaan antara kitab Kristen dengan Islam pasti tidak akan berubah."
"Dari zaman dulu sudah ada, yang penting dibangun dialog antar-umat beragama."
"Karena bagaimana pun bangsa ini harus tumbuh di tengah-tengah perbedaan, gitu," tuturnya.
Baca juga: Satgas: Lonjakan Kasus Covid-19 Selalu Diikuti Munculnya Varian Baru, Jangan Abai Prokes
Hingga kini, kata Sandi, pihak keluarga belum bisa menemui Muhammad Kece lantaran masih tengah diisolasi di Rutan Bareskrim selama 14 hari sejak penangkapan.
"Masih isolasi, tadi juga kita juga sampaikan protes."
"Karena yang disampaikan (pertama) isolasinya 7 hari. Ternyata kan menurut mereka ternyata 14 hari," paparnya.
Baca juga: BNPT Ungkap Kelompok Garis Keras di Indonesia Alihkan Dukungan dari ISIS ke Taliban
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan tidak akan menyelesaikan kasus Muhammad Kece secara damai atau restorative justice.
Proses hukum, dipastikan akan berjalan terus.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya masih melakukan pemberkasan perkara agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Luhut: Orang Positif Covid-19 yang Masih Memaksakan Diri Beraktivitas Bakal Dikarantina
"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu."
"Termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," kata Rusdi kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Rusdi menjelaskan, kasus pelanggaran yang berpotensi memecah belah bangsa tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
Baca juga: Kabar Reshuffle Usai PAN Masuk Koalisi, Waketum PKB: Itu Isu Jalanan, Kabar Burung
Atas dasar itu, kata Rusdi, proses hukum dalam kasus ini akan berjalan terus oleh pihak kepolisian.
"Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu Kebhinekaan, menganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini, Polri akan tegas," bebernya. (Igman Ibrahim)